Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bkl PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) JATIM 1.Hari Sofianto, SE
2.Siti Aminah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) JATIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yakup, SH, MHPT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) JATIM
Tergugat
NoNama
1Hari Sofianto, SE
2Siti Aminah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 380.652.952,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kredit/pinjamannya berupa (Outstanding Pokok + Bunga + Tunggakan Pokok + Tunggakan Bunga + Denda/Penalty) kepada Penggugat sebesar : 
 
- Outstanding Pokok + Bunga : Rp. 249.572.853,27,-
- Tunggakan Pokok : Rp.   33.216.775,16,-
- Tunggakan Bunga : Rp.   34.355.556,94,-
- Denda/Penalty : Rp.   63.724.543,00,-
Total Kewajiban : Rp. 380.652.952,37,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah koma tiga piluh tujuh sen)
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kredit/pinjamannya berupa (Outstanding Pokok + Tunggakan Pokok + bunga), maka dengan secara sukarela kepada Penggugat terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3611 dengan luas tanah 239 M?2; (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) atas nama Hary Sofianto, SE, yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit/pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3611 dengan luas tanah 239 M?2; (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) atas nama Hary Sofianto, SE yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak