INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Bkl | Mariyah Ulfa Agustina | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bangkalan 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II yang telah membuka pelelangan atas hak tanggunan PT. ANUGERAH PUTERA MAHSUNAH atas 2 sertfikat hak milik No. 561 dan sertifikat hak milik No. 468 atas nama H. Lukmanul Hakim adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukunm Tergugat I dan Tergugat II menangguhkan/ membatalkan Proses Lelang hak tanggunan PT. ANUGERAH PUTERA MAHSUNAH atas 2 sertfikat hak milik No. 561 dan sertifikat hak milik No. 468 atas nama H. Lukmanul Hakim.
5. Menyatakan proses lelang yang dilaksanan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas proses lelang yang dilakukan tanpa seijin atau pemberitahuan kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya ;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
