INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 130/Pdt.P/2025/PN Bkl | Nurul Fariati,S.H | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 130/Pdt.P/2025/PN Bkl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan seorang laki-laki bernama YATIN lahir di Bangkalan pada tanggal 10 November 1915 telah meninggal dunia di Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan pada pada tanggal 1 September 1948;
3. Menetapkan seorang perempuan bernama MOENIRAH lahir di Bangkalan pada tanggal 11 Maret 1919 telah meninggal dunia di Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan pada pada tanggal 2 September 1989;
4. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan kematian Almarhum YATIN (kakek dari garis ayah Pemohon) ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan;
5. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan kematian Almarhumah MOENIRAH (nenek dari garis ayah Pemohon) ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan;
6. Memerintahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pencatatan / pendaftaran pada Register Kematian untuk Warga Negara Indonesia yang sedang berjalan pada tahun ini dan menerbitkan Akta Kematian atas nama YATIN;
7. Memerintahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pencatatan / pendaftaran pada Register Kematian untuk Warga Negara Indonesia yang sedang berjalan pada tahun ini dan menerbitkan Akta Kematian atas nama MOENIRAH;
8. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
