Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bkl AHMAD SAUKI WAROUW 1.M.ANAS
2.SAIFUL BAHRI
3.M.ROMLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Bp/29 /III/RES.!.24/2025/Satresrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AHMAD SAUKI WAROUW
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ANAS[Penahanan]
2SAIFUL BAHRI[Penahanan]
3M.ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 Pukul 13.05 WIb, telah dating seorang laki-laki yang Bernama RIFAI yang melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan yaitu 1 (satu) unit Hnadphone Vivo Y71 type 1724 Tahun 2018 warna matte black dengan Imei 1: 869242038355739 dan Imei 2 : 8692420383557121 dengan nomor telpon 085719180844/08388850481 yang terjaid pada hari sabtu tanggal 21 desember 2024 jam 08.10 wib di depan toko A5 Jaya Desa Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan

Kronologis Kejadian : Pada hari sabtu tanggal 21 desember, sekira pukul 08.00 wib pelapor yang Bersama dengan istrinya yang Bernama mutmainah berada di toko a5 jaya yang berada di desa dumajah kec. Tanah merah kab. Bangkalan untuk berbelanja lalu pelapor dan istrinya masuk kedalam dan tidak menyadari dompet yang berisikan 1 unit handphone vivo y 71 type 1724 Tahun 2018 warna matte black dengan Imei 1: 869242038355739 dan Imei 2 : 8692420383557121 dan uang sejumlah Rp. 1.600.000 teretinggal di kantong sepeda motor yang pealpor kendarai kemudian pelapor keluar dari toko tersebut dbersama istrinya lalu pada saat perjalanan pulang Ketika sampai di pasar tanah merah pel;apor tersar bahwa dompet yang meraka taruk di kantong sepeda motornya hilang kemudian pelapor Bersama istrinya Kembali ke toko tersebut untuk mencarinya lalu pelapor meminta bantuan untuk di perlihatakan rekaman video cctv milik toko dan menemukan bahwa dompet yang berisikan handphe dan uang sejumlah Rp. 1.600.000 diambil oleh orang yang tidak di kenal.

Sehubungan dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tanah Merah.

Pasal 482 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya