Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya:
2. Menyatakan tanah tanah yang tersebut pada obyek Sengketa seperti yang tersebut di bawah ini yaitu:
Tanah seluas 1600 m2 yang terletak di Desa Karang nangkah Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah H . A ROFIQ
Sebelah Selatan : Tanah H SARIFAH dan Tanah TOHE
Sebelah Barat : Tanah JUNAIDI
Sebelah Timur : Tanah TOHE
Adalah tanah Tergugat peninggalan Almarhum Djali P Madtrodji
3. Menyatakan Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrech matigdaad ) kepada Penggugat dalam perkara ini seperti yang tersebut pada pasal 1365 Kitab undang undang Hukum Perdata;
4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan tersebut, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat atas obyek Sengketa yang telah Tergugat kuasai selambat-lambatnya dalam waktu 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dan bila perlu dapat di lakukan dengan bantuan aparat kepolisian:
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil
Sebesar Rp 210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah )
b. Kerugian immateriil
Sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap hari nya setiap kali lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan di ucapkan:
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakkan atas seluruh obyek Sengketa:
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) secara tanggung renteng setiap hari nya setiap kali lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan di ucapkan.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum,verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya:
9. Menghukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini:
|