INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
94/Pdt.P/2025/PN Bkl | MUINAH MUI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon atas nama :
- MUINAH MUI, NIK : 3526076112660001, lahir di Bangkalan, 21 Desember 1966, jenis kelamin perempuan, agama Islam, beralamat di Dusun Ma’adan, RT 003 RW 001, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan;
- HJ. HALILAH, NIK : 12.2517.470963.0002, lahir di Bangkalan, 07 September 1963, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, beralamat di Kmp. Pokak RT 003 RW 001, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan;
Bahwa kedua nama tersebut adalah 1 (satu) orang yang sama;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan penyesuaian tersebut kepada Kantor Badan Pertanahan Nasioal Kabupaten Bangkalan;
4. Membebankan biaya perkara berdasarkan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |