| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ABDUL MUCHYI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak tahun 2017 s/d Mei 2025, bertempat di PT. GADAI MAS JATIM Unit Arosbaya Jl. Rongkemasan, Ds. Tengket, Kec. Arosbaya, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya sejak tahun 2016 menjabat sebagai Marketing, kemudian pada tahun 2024 Terdakwa diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 039/HCGA/GM-JATIM/SK-KARTAP/II/2024 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap dengan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 2.448.000,- (dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sebagai Sales Officer atau Marketing memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu mencapai target New Booking dan atau New CIF setiap bulan sesuai target dari Direktorat Sales Distribution Operation, serta merekrut, mengarahkan, membina, dan menjaga produktifitas Sales Agent.
- Bahwa Terdakwa melaksanakan tugasnya selaku marketing sejak tahun 2017 hingga Mei 2025 Terdakwa telah mengajukan pinjaman tanpa kehadiran nasabah dan melakukan penambahan (mark up) terhadap pinjaman tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah dengan cara nasabah menyerahkan KTP dan barang yang akan dijaminkan serta memberitahukan jumlah pinjaman yang dibutuhkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa barang jaminan tersebut ke kantor PT. GADAI MAS JATIM Unit AROSBAYA untuk dilakukan penaksiran harga oleh penaksir saksi KIMIAUS SAADA, setelah dilakukan penaksiran terhadap barang jaminan dan Saksi KIMIAUS SAADA memberitahukan kepada Terdakwa nilai barang jaminan tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan jumlah pinjaman yang ajukan nasabah kepada Saksi KIMIAUS SAADA, selanjutnya saksi KIMIAUS SAADA memproses data nasabah dan pinjamannya di sistem lalu mencetak Surat Bukti Gadai (SBG) yang ditanda tangani oleh Penaksir, Nasabah dan Kepala Unit. Selanjutnya Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi RHOMMATUL LIZA selaku Kasir untuk dilakukan pencairan, kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada nasabah. Namun dalam proses tersebut Terdakwa telah mengajukan jumlah pinjaman kepada perusahaan melebihi pinjaman yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu Terdakwa memberikan uang pencairan sesuai yang dibutuhkan nasabah dan sisa lebih uang pencairan tersebut Terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa Terdakwa sebagai Sales Officer atau Marketing selain melakukan penambahan (mark up) terhadap pinjaman tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah Terdakwa juga membuat pelunasan (fiktif) tanpa kehadiran atau persetujuan nasabah, kemudian menggadaikan kembali barang jaminan tersebut atas nama orang lain (pindah nama nasabah) dengan cara Terdakwa melakukan pelunasan fiktif tanpa persetujuan nasabah, kemudian barang jaminan tersebut Terdakwa gadaikan kembali dengan menggunakan nama atau identitas orang lain yang telah Terdakwa siapkan kemudian dalam transaksi gadai baru tersebut Terdakwa mengajukan pinjaman lebih tinggi (Upping) dari Surat Bukti Gadai (SBG) yang sebelumnya. Kemudian uang hasil pencairan gadai atas nama nasabah yang baru sebagian uangnya Terdakwa pergunakan untuk melakukan pembayaran pelunasan jaminan dan lebihnya lagi Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Gadai Mas Jatim No. 002/IA-JATIM/V/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh Departemen Internal Audit ditemukan adanya transaksi “mark up” pinjaman dan “mark up” berganti nama dengan total 93 (sembilan puluh tiga) Surat Bukti Gadai (SBG) secara keseluruhan dan terdapat 68 (enam puluh delapan) Surat Bukti Gadai (SBG) yang sudah melakukan penyelesaian dengan cara penebusan. Dan dalam proses penebusan terdapat 2 (dua) cara yang di tempuh, yaitu:
- Penebusan dengan membayar seluruh biaya yang muncul di sistem perusahaan baik berupa Pinjaman, jasa simpan, denda dan bunga berjalan. Adapun dalam kondisi ini terdapat 27 (Dua Puluh Tujuh) SBG.
- Penebusan yang di lakukan oleh nasabah hanya membayarkan uang pinjaman yang dianggap merasa di terima (sesuai pengakuan nasabah) pada saat pencairan gadai nasabah (bukan sesuai SBG), beserta bunga berjalan dan jasa simpan, sehingga dalam kondisi ini terdapat selisih yang menjadi kerugian perusahaan. Adapun dalam kondisi ini terdapat 41 (Empat Puluh Satu) SBG.
Sehingga penyelesaian barang jaminan nasabah yang sudah di lakukan pada 2 (dua) kondisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa total kerugian sementara perusahaan per tanggal 05 November 2025 sejumlah Rp. 309.786.684,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), dengan Total 68 (Enam Puluh Delapan) SBG kerugian tersebut berdasarkan selisih atas pencairan pinjaman yang di terima oleh nasabah saat awal pinjaman gadai dengan penyelesaian dan/atau penebusan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. GADAI MAS JATIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 309.786.684,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa ABDUL MUCHYI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak tahun 2017 s/d Mei 2025, bertempat di PT. GADAI MAS JATIM Unit Arosbaya Jl. Rongkemasan, Ds. Tengket, Kec. Arosbaya, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa Terdakwa melaksanakan tugasnya selaku marketing sejak tahun 2017 hingga Mei 2025 Terdakwa telah mengajukan pinjaman tanpa kehadiran nasabah dan melakukan penambahan (mark up) terhadap pinjaman tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah dengan cara nasabah menyerahkan KTP dan barang yang akan dijaminkan serta memberitahukan jumlah pinjaman yang dibutuhkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa barang jaminan tersebut ke kantor PT. GADAI MAS JATIM Unit AROSBAYA untuk dilakukan penaksiran harga oleh penaksir saksi KIMIAUS SAADA, setelah dilakukan penaksiran terhadap barang jaminan dan Saksi KIMIAUS SAADA memberitahukan kepada Terdakwa nilai barang jaminan tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan jumlah pinjaman yang ajukan nasabah kepada Saksi KIMIAUS SAADA, selanjutnya saksi KIMIAUS SAADA memproses data nasabah dan pinjamannya di sistem lalu mencetak Surat Bukti Gadai (SBG) yang ditanda tangani oleh Penaksir, Nasabah dan Kepala Unit. Selanjutnya Surat Bukti Gadai (SBG) tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi RHOMMATUL LIZA selaku Kasir untuk dilakukan pencairan, kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut kepada nasabah. Namun dalam proses tersebut Terdakwa telah mengajukan jumlah pinjaman kepada perusahaan melebihi pinjaman yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu Terdakwa memberikan uang pencairan sesuai yang dibutuhkan nasabah dan sisa lebih uang pencairan tersebut Terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa Terdakwa sebagai Sales Officer atau Marketing selain melakukan penambahan (mark up) terhadap pinjaman tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah Terdakwa juga membuat pelunasan (fiktif) tanpa kehadiran atau persetujuan nasabah, kemudian menggadaikan kembali barang jaminan tersebut atas nama orang lain (pindah nama nasabah) dengan cara Terdakwa melakukan pelunasan fiktif tanpa persetujuan nasabah, kemudian barang jaminan tersebut Terdakwa gadaikan kembali dengan menggunakan nama atau identitas orang lain yang telah Terdakwa siapkan kemudian dalam transaksi gadai baru tersebut Terdakwa mengajukan pinjaman lebih tinggi (Upping) dari Surat Bukti Gadai (SBG) yang sebelumnya. Kemudian uang hasil pencairan gadai atas nama nasabah yang baru sebagian uangnya Terdakwa pergunakan untuk melakukan pembayaran pelunasan jaminan dan lebihnya lagi Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Gadai Mas Jatim No. 002/IA-JATIM/V/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh Departemen Internal Audit ditemukan adanya transaksi “mark up” pinjaman dan “mark up” berganti nama dengan total 93 (sembilan puluh tiga) Surat Bukti Gadai (SBG) secara keseluruhan dan terdapat 68 (enam puluh delapan) Surat Bukti Gadai (SBG) yang sudah melakukan penyelesaian dengan cara penebusan. Dan dalam proses penebusan terdapat 2 (dua) cara yang di tempuh, yaitu:
- Penebusan dengan membayar seluruh biaya yang muncul di sistem perusahaan baik berupa Pinjaman, jasa simpan, denda dan bunga berjalan. Adapun dalam kondisi ini terdapat 27 (Dua Puluh Tujuh) SBG.
- Penebusan yang di lakukan oleh nasabah hanya membayarkan uang pinjaman yang dianggap merasa di terima (sesuai pengakuan nasabah) pada saat pencairan gadai nasabah (bukan sesuai SBG), beserta bunga berjalan dan jasa simpan, sehingga dalam kondisi ini terdapat selisih yang menjadi kerugian perusahaan. Adapun dalam kondisi ini terdapat 41 (Empat Puluh Satu) SBG.
Sehingga penyelesaian barang jaminan nasabah yang sudah di lakukan pada 2 (dua) kondisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa total kerugian sementara perusahaan per tanggal 05 November 2025 sejumlah Rp. 309.786.684,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), dengan Total 68 (Enam Puluh Delapan) SBG kerugian tersebut berdasarkan selisih atas pencairan pinjaman yang di terima oleh nasabah saat awal pinjaman gadai dengan penyelesaian dan/atau penebusan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. GADAI MAS JATIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 309.786.684,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |