Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Bkl HASSISEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASSISEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Menyatakan nama orang tua anak MOH. BAIHAKI, adalah 1 (satu) orang yang sama dengan BAIHAKI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Tambegan Arosbaya dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Arosbaya, untuk diberi Surat Keterangan dan/atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah anak Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak