Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa MOCH. ROFIK BIN HOTIB pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025
sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaktidaknya
di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten
Bangkalan tepatnya di rumah Saudara KAKAK (DPO) atau pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa
berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nonggunong, Desa Bates,
Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan dengan menaiki angkutan umum menuju ke
Desa Tokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saudara
KAKAK (DPO) yang mana Terdakwa membawa uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus
lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil bekerja menjadi tukang penebang kayu
lalu setibanya di rumah Saudara KAKAK (DPO) Terdakwa membeli narkotika jenis sabu
dan menyerahkan uang sebesar Rp.650.0000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada
Saudara KAKAK (DPO) setelah itu Saudara KAKAK (DPO) masuk ke dalam rumah untuk
mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip kemudian
diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa lalu
Terdakwa membagi 1 (satu) kantong plastik klip narkotika jenis sabu yang dibeli dari
Saudara KAKAK (DPO) menjadi 14 (empat belas) poket kecil dan Terdakwa jual kembali
dimana pada saat itu masih terjual 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada Saudara
ARIK;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual 14 (empat belas) poket kecil narkotika jenis
sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib berawal dari informasi
masyarakat terkait sering terjadi aktifitas jual beli narkotika jenis sabu di Dusun
Nonggunong, Desa Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah
Terdakwa sehingga saksi AGUS FERRYAN, S.H. dan saksi M. NOER CHOLIS serta tim
Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan selanjutnya saksi AGUS
FERRYAN, S.H. dan saksi M. NOER CHOLIS serta tim Satresnarkoba Polres Bangkalan
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang
bukti berupa:
? 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi
sabu masing-masing berat netto 0,066 gram; 0,061 gram; 0,073 gram; 0,057 gram; 0,060
gram; 0,088 gram; 0,135 gram; 0,081 gram; 0,127 gram; 0,130 gram; 0,092 gram; 0,085
gram; 0,123 gram;
? 1 (satu) unit HP Vivo Y03t dengan nomor simcard 085755685430.
ditemukan di bawah meja yang ada di dalam kamar dan diakui kepemilikannya oleh
Terdakwa.
- Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sebelum dilakukan penangkapan terhadap
Terdakwa tersebut terdakwa telah 4 (empat) kali melakukan transaksi pembelian narkotika
jenis sabu dengan Saudara KAKAK (DPO) untuk dijual kembali.
- Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yaitu pembeli dapat langsung datang
ke rumah Terdakwa atau menghubungi Terdakwa terlebih dahulu untuk memesan sesuai
harga yang akan dibeli kemudian pembeli memberikan uang sesuai harga yang dimaksud
dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu senilai uang yang diterima.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
04250/NNF/2025, menyimpulkan : Barang bukti dengan Nomor: 12837/2025/NNF.- s/d
12849/2025/NNF.- seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam
golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu
tanpa memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MOCH. ROFIK BIN HOTIB pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025
sekira pukul 06.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaktidaknya
di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Nonggunong, Desa Bates, Kecamatan
Blega, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah terdakwa atau pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib berawal dari informasi
masyarakat terkait sering terjadi aktifitas jual beli narkotika jenis sabu di Dusun
Nonggunong, Desa Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah
Terdakwa sehingga saksi AGUS FERRYAN, S.H. dan saksi M. NOER CHOLIS serta tim
Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan selanjutnya saksi AGUS
FERRYAN, S.H. dan saksi M. NOER CHOLIS serta tim Satresnarkoba Polres Bangkalan
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang
bukti berupa:
? 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi
sabu masing-masing berat netto 0,066 gram; 0,061 gram; 0,073 gram; 0,057 gram; 0,060
gram; 0,088 gram; 0,135 gram; 0,081 gram; 0,127 gram; 0,130 gram; 0,092 gram; 0,085
gram; 0,123 gram;
? 1 (satu) unit HP Vivo Y03t dengan nomor simcard 085755685430.
ditemukan di bawah meja yang ada di dalam kamar dan diakui kepemilikannya oleh
Terdakwa.
- Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa
telah 4 (empat) kali melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dengan Saudara
KAKAK (DPO) untuk dijual kembali.
- Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yaitu pembeli dapat langsung datang
ke rumah Terdakwa atau menghubungi Terdakwa terlebih dahulu untuk memesan sesuai
harga yang akan dibeli kemudian pembeli memberikan uang sesuai harga yang dimaksud
dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu senilai uang yang diterima.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
04250/NNF/2025, menyimpulkan : Barang bukti dengan Nomor: 12837/2025/NNF.- s/d
12849/2025/NNF.- seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam
golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu
tanpa memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- |