Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2025/PN Bkl SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH YULIUS NARANATHA TJAKRAHARDJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3714/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS NARANATHA TJAKRAHARDJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa YULIUS NARANATHA TJAKRAHARDJA pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 16.00 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025, bertempat di Toko Seger Waras di Jalan Panglima Sudirman 70 A RT. 01 RW. 07 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa YULIUS NARANATHA TJAKRAHARDJA sebagai pemilik Toko Seger Waras di Jalan Panglima Sudirman 70 A RT. 01 RW. 07 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan telah melakukan penjualan sediaan farmasi berupa obat bahan alam atau obat tradisional yang yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar dan dalam menjalankan usahanya terdakwa dibantu oleh saksi SITI NURHASANAH dan saksi MUHAIMIN yang membantu menjaga toko dan melayani pembeli apabila terdakwa ada keperluan sehingga tidak berada di tempat ;
  • Bahwa sebelumnya saksi AHMAD FARIS DARMAWAN, S.Sos. dan saksi TRI YOGA AIDILA, S.KM. selaku petugas dari Balai Besar POM Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan ada peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Kemudian setelah memferifikasi informasi tersebut benar dan valid selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 16.00 Wib. saksi AHMAD FARIS DARMAWAN, S.Sos. dan saksi TRI YOGA AIDILA, S.KM. selaku petugas dari Balai Besar POM Surabaya melakukan penggeledahan di Toko Seger Waras di Jalan Panglima Sudirman 70 A RT. 01 RW. 07 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan petugas menemukan barang bukti berupa obat dari bahan alam atau obat Tradisional Tanpa Perizinan Berusaha berupa Africa Black Ant , Akar Pinang, Asam Urat Pegel Linu Cap Matahari, Asam Urat, Flu Tulang & Cicunguya, As-Syifa Izza Cikunguya, Benpasti, Beruang Hitam, Buah Cherry, Buaya Jantan, Busur Api, Chang San, Chang San Black X, Cobra, Cobra (Obat Sesak Nafas), Cobra – X, Cobra (Eksim), Cobra India, Cobra X, Daun Afrika, Daun Binahong, Daun Tapak Liman, Extra Jantan, Pak tani, Gatot Kaca, Gatot K-CA, Gaza Gagah Perkasa, Godong Ijo, Harimau Putih, Jakarta Bandung, Jamu Gemuk (GS), Jamu Tradisional Madura Wahyu Sejati, Jaran Goyang, Jitu Super, Jrenk Jos X (Kopi Bapake), Kapsul Asam Urat TCU, Kayu Lanang Gold, Kepodong Obat Asam Urat, King Cobra, Kopi Arabiah Black, Kopi Cleng, Kopi Jantan, Kuda Arab, Kupu Kupu, Kupu-kupu Malam, Lami, Lebah, Libido Super, Madu Klanceng 600 ml, Madu Klanceng Kapsul, Mama Muda, Montalin, New Beruang Kutub, New Buah Merah, Obaku, Pak Tani Sakit Gigi dan Gusi, Parfum Aroma Asmara (Botol Besar), Parfum Aroma Asmara (Botol Keci), Parfum Dupa , Pegel Linu Husada Tawon Klanceng 600 ml, Pegel Linu Husada Tawon Klanceng 650 ml (botol kaca), Pegel Linu Husada Tawon Klanceng 650 ml (botol plastik), Pil Hitam Tanpa Label, Purba Salam (asam Urat & Pegel Linu), Purba Salam (Rheumatik & Nyeri Tulang), Purba Salam (Sesak Nafas & Bauk Pilek), Raja Madu , Raja Mesir, Ramuan Bali, Rapet Pil Luar Dalam, Samuraten, Sari Mahkota Dewa Pegel Linu, Semalam di Madura, Senggama, Spider, SS Tulang Sehat, Super Kecetit Flu Tulang, Tanduk Rusa, Tawon , Tongkat 555 Madura Asli, Tongkat Ajimat Madura, Urat Kuda, Urat Madu, Urat Madu Black, Urat Madu Black, Urat Madu Gold, Wan Tong,  Xian Ling,  Xtra Kuat,  Xtra Kuat RED, Yaostein BS. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat bahan alam atau obat tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI. dan dokumen – dokumen untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya ;
  • Bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa obat bahan alam atau obat tradisional yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan yang tidak memiliki izin edar sejak tahun 2020. Terdakwa memperoleh obat bahan alam atau obat tradisional tersebut dari seorang sales dari Banyuwangi yang keliling datang ke Toko Seger Waras milik terdakwa, kemudian terdakwa menjual obat tradsional tersebut ke  pembeli / konsumen yang membutuhkan antara lain kepada saksi SHALEHODDIN FADLI ;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis obat dari bahan alam atau obat tradisional tanpa izin edar dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah sampai dengan Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) setiap bulannya ;

-    Bahwa perbuatan terdakwa YULIUS NARANATHA TJAKRAHARDJA dalam  mengedarkan obat bahan alam atau obat tradisional tanpa ijin edar dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Kepala Badan POM RI sehingga tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu tanpa keahlian dan kewenangan dari produk yang dipasarkan oleh terdakwa ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Legalitas Produk yang dibuat dan dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya tanggal 18 Juni 2025 menerangkan bahwa hasil verifikasi untuk sediaan farmasi obat tradisional / obat bahan alam yang diedarkan oleh terdakwa adalah Nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar ( TIE ) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium tanggal 23 Juli 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya menerangkan bahwa terhadap pengujian barang bukti berupa :
  1. Nomor Sampel : 25.096.001.10.04.0008 nama sampel Buaya Jantan ; Produsen : PJ. Herbalindo Jaya Indonesia ;
  2. Nomor Sampel : 25.096.001.10.04.0009 nama sampel Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu Kupu Malam ; Produsen : PT. SM Jaya Jateng Indonesia ;
  3. Nomor Sampel : 25.096.001.10.04.0011 nama sampel Spider ( Laba – laba ) ; Produsen : PJ BBC Compas ;

adalah benar Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat ( BKO ) Sildenafil yang termasuk daftar obat keras yang dilarang digunakan dalam Obat Tradisional ;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YULIUS NARANATHA TJAKRAHARDJA dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya / konsumen yang menggunakannya karena penggunaan sediaan farmasi  tanpa izin edar dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya ;

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya