Dakwaan |
Dakwaan :
------- Bahwa ia Terdakwa ALWANI Bin JATIM bersama-sama dengan saksi FAIZAL ADI WANGSA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Perumahan Pesona Trunojoyo Residence Dusun Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 1 (unit) sepeda motor Honda Beat Warna Coklat No. Pol S 2493 OCF milik saksi Fani Endang Setyaningsih, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan di jalan umum oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa bersama dengan saksi FAIZAL ADI WANGSA berangkat dari rumah saksi FAIZAL ADI WANGSA yang beralamat di Dusun Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Rangka : MH328000B9J961565 dan Nomor Mesin YMMWJ sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit menuju ke arah kampus Universitas Trunojoyo Madura untuk mencari mangsa atau korban yang akan di ambil sepeda motornya secara melawan hukum, Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib Terdakwa bersama dengan saksi FAIZAL ADI WANGSA berhenti dan menunggu di pinggir jalan raya depan Perumahan Pesona Trunojoyo Residence Dusun Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Tidak lama kemudian saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna coklat tahun 2022 dengan No.Pol S 2493 OCF melintas dari arah barat ke timur hendak masuk ke gapura perumahan Pesona Trunojoyo Residence dan langsung di hentikan oleh Terdakwa sambil mengeluarkan celurit dari pinggang sebelah kiri yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya lalu mengacungkan celurit tersebut dengan tangan kanannya ke arah kepala saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH sambil berkata “berhenti-berhenti, turun”, lalu Terdakwa mengalungkan celuritnya ke bagian kanan leher saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH dengan mengatakan “turun”, lalu Terdakwa menakut - nakuti akan melukai saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH dengan mendekatkan celurit ke rusuk kiri dan kaki kirinya, sehingga mengakibatkan saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH merasa ketakutan dan mencabut kunci kontak sepeda motornya lalu merobohkan sepeda motor ke arah Terdakwa hingga mengenai tubuh Terdakwa, lalu saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH kabur ke arah barat untuk meminta pertolongan. Selanjutnya sepeda motor honda beat warna coklat dengan No.Pol S 2493 OCF tersebut Terdakwa berdirikan lalu Terdakwa kabur dengan cara didorong oleh saksi FAIZAL ADI WANGSA ke arah Pandabeh Bawah lalu sepeda motor tersebut disimpan di dalam dapur rumah saksi FAIZAL ADI WANGSA.
- Bahwa didalam dashboard sebelah kiri sepeda motor honda beat warna coklat dengan No.Pol S 2493 OCF milik saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH terdapat dompet yang berisi KTP, Kartu Tanda Mahasiswa, ATM BRI, ATM BNI, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib ketika saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH melihat notifikasi (pemberitahuan) e-banking BRI dari Handphonenya telah dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi Faizal Adi Wangsa mengendarai sepeda motor yamaha mio warna putih dan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF pergi kerumah saksi SAMSUDDIN di Dsn Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dengan tujuan untuk menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF kepada Sdr. Robi Nur Rama (DPO), selanjutnya saksi SAMSUDDIN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bersama Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF menuju ke pinggir jalan Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan untuk bertemu dengan Sdr. Robi Nur Rama (DPO) dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna coklat, No. Pol S-2493-OCF warna coklat yang pembayarannya dilakukan transfer melalui akun DANA milik saksi SAMSUDDIN, lalu saksi SAMSUDDIN bersama Terdakwa kembali kerumahnya dan menuju ke sebuah toko di Dusun Mantukan, Desa Jaddih, Kecamatan Socah untuk mengambil uang tersebut akan tetapi setelah diperiksa oleh saksi SAMSUDDIN uang tersebut tidak masuk dalam akun DANAnya, dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisan Resor Bangkalan.
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi FAIZAL ADI WANGSA tersebut, saksi FANI ENDANG SETYANINGSIH mengalami kerugian materiil sebesar Rp.14.900.000,- (empat belas belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |