Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Bkl Mariyah Ulfa Agustina 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bangkalan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariyah Ulfa Agustina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AINI, SHMariyah Ulfa Agustina
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bangkalan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan  ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II yang  telah membuka pelelangan atas   hak tanggunan PT. ANUGERAH PUTERA MAHSUNAH  atas 2 sertfikat hak milik No. 561 dan sertifikat hak milik No. 468  atas nama H. Lukmanul Hakim adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukunm Tergugat I dan Tergugat II menangguhkan/ membatalkan Proses Lelang hak tanggunan PT. ANUGERAH PUTERA MAHSUNAH  atas 2 sertfikat hak milik No. 561 dan sertifikat hak milik  No. 468  atas nama H. Lukmanul Hakim.
5. Menyatakan proses  lelang yang dilaksanan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah)  dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas proses lelang yang dilakukan tanpa seijin atau pemberitahuan kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij  Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat  dan Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya  ;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak