| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa MUIS Bin SUJA’I pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di jalan Ds. Batangan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan adanya tindak pidana curanmor yang mana pelakunya mengarah kepada terdakwa sehingga kemudian pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib saat saksi Hayrul Mufid dan saksi Hidar Hadi Siswanto serta anggota lainnya melakukan patroli melintas di jalan Ds. Batangan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan lalu melihat terdakwa. Mengetahui hal tersebut lalu terdakwa diamankan dan saat dilakukan penggeledahan badan-pakaian, oleh saksi Hayrul Mufid dan saksi Hidar Hadi Siswanto menemukan pada diri terdakwa sebilah senjata tajam jenis sken yang terbuat dari besi warna hitam lengkap dengan selontongnya terbuat dari kayu warna hitam dengan gagang kayu warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
- Bahwa sebilah senjata tajam jenis sken selama dimiliki terdakwa rupanya tanpa disertai surat ijin dari pihak berwajib serta bukan sebagai benda pusaka.
----------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP ------------ |