Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Bkl Moh Dofir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moh Dofir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon ;  
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C7203912 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis DOFIR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 12 Juni 1974 menjadi MOH DOFIR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 12 Juni 1974; 
3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C7203912 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis DOFIR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 12 Juni 1974 menjadi MOH DOFIR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 12 Juni 1974; 
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak