| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa FERI BIN DIDIK pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Dusun Masaran, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- 27 (dua puluh tujuh) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,767 gram;
- 1 (satu) buah dompet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital; dan
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan no.sim +6287873932527.
yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU yang ditandatangani oleh dr. Fitriyah MAYORITA, Sp. PK Nomor : 400.7.22.1/8065/433.102/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 menerangkan pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Selain itu, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur NO.LAB.:10116/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh an. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 31528/2025/NNF,- s.d 31554/2025/NNF.-; berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa FERI BIN DIDIK pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Dusun Masaran, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa menghubungi sdr. Dos Somad (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan “teh barangnya (sabu-sabu) habis teh” kemudian sdr. Dos Somad menjawab “tunggu dirumahmu saja”, setelah itu terdakwa menunggu sdr. Dos Somad datang mengantarkan sabu yang terdakwa pesan di rumah terdakwa. Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut untuk dijual dan digunakan sendiri.
- Terdakwa sudah sering membeli sabu kepada sdr. Dos Somad (DPO) yang terakhir pada tanggal 23 Oktober 2025 dengan berat sekitar 5 (lima) gram, yang kemudian terdakwa bagi menjadi 60 (enam puluh) poket untuk mempermudah terdakwa dalam menjual sabu tersebut, sabu yang telah dipecah tersebut disimpan kedalam dompet oleh terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan dompet tersebut ditemukan diatas Kasur/tempat tidur di kamar milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa menjual sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket, dengan menjual sabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis. Terdakwa menjual sabu miliknya dengan cara menunggu pelanggan di rumah milik terdakwa dan ada yang menelpon/mengirimkan pesan kemudian bersepakat untuk bertemu.
- Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti berupa :
- 27 (dua puluh tujuh) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,767 gram;
- 1 (satu) buah dompet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital; dan
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan no.sim +6287873932527.
yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU yang ditandatangani oleh dr. Fitriyah MAYORITA, Sp. PK Nomor : 400.7.22.1/8065/433.102/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 menerangkan pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine. Selain itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur NO.LAB.:10116/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh an. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 31528/2025/NNF,- s.d 31554/2025/NNF.-; berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |