| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I : IMAM ARIFIN Bin H. MARLAN bersama-sama dengan Terdakwa II : MOH. AMRULLAH Bin HAMID, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di depan Toko Salman Jaya yang terletak di Dusun Mongmong RT/RW 001/009 Desa Glagga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan untuk mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib. Pada saat itu Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II yang terletak di Dusun Longkak Desa Kelbung Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan mencari sasaran yang bisa diambil barang berharganya. Dan Terdakwa I maupun Terdakwa II bersepakat untuk mencari sasaran yang bisa diambil barang berharganya pada keesokan harinya.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa II yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L 5560 BZ milik Terdakwa II mendatangi indekos Terdakwa I yang terletak di Desa Sepuluh Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat berkeliling mencari sasaran yang bisa diambil barang berharganya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L 5560 BZ milik Terdakwa II dengan posisi Terdakwa II yang menyetir sedangkan Terdakwa I yang membonceng.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II melintasi jalan umum di depan Toko Salman Jaya Dusun Mongmong RT/RW 001/009 Desa Glagga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, saat itu Terdakwa I melihat Saksi MAISAROH yang sedang mengenakan kalung emas dengan kadar 10% (10 Karat) dengan berat 3,100 gram menarik perhatian Terdakwa I. Lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II "Wak Joh kalong Ibu ibu sasaran kita" (itu dia Ibu Ibu menggunakan kalung sasaran Kita). Kemudian Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I "demmah Mam? (gimana Mam)" kemudian Terdakwa I menjawab "Wes Deyyeh Bein Leggik Kita Pura-pura Melleh Bensin Teros, Hedeh maju ke adek odik in sepedanah yap siyap, leggik ngkok pas bektoh mareh majer langsung narekah kalongah, pas aloncak, Ayok kita pas langsung buruh)" (Ya udah gini aja nanti kita pura pura beli bensin, kemudian setelah beli bensin kamu pindah agak kedepan dan nyalakan motornya, nanti kalau saya sudah bayar, saya langsung menarik kalung perhiasan tersebut, terus saya loncat ke arah kamu, langsung kita lari).
- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan sesuai dengan cara yang sudah direncanakan tersebut yakni Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati toko Salman Jaya untuk membeli BBM eceran. Kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor dan Terdakwa II membuka tangki BBM sepeda motor. Lalu Saksi MAISAROH mendekati sepeda motor Terdakwa II dan menuangkan 1 (satu) botol BBM ke dalam tangki BBM sepeda motor milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I membayar uang pembelian BBM sedangkan Terdakwa II menyalakan sepeda motor miliknya dengan maksud posisi siap untuk kabur. Saat itu, Saksi MAISAROH masuk ke dalam toko dan membelakangi Terdakwa I untuk menyimpan uang pembayaran pembelian BBM. Melihat Saksi MAISAROH dalam keadaan lengah dan membelakangi Terdakwa I, Terdakwa I langsung mendekati Saksi MAISAROH dari belakang dan menarik 1 (satu) untai kalung emas milik Saksi MAISAROH yang sedang dikenakan di leher Saksi MAISAROH. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) untai kalung emas milik Saksi MAISAROH tersebut, Terdakwa I langsung naik ke sepeda motor milik Terdakwa II dan meninggalkan Saksi MAISAROH.
- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan untuk menjual 1 (satu) untai kalung emas milik Saksi MAISAROH tersebut kepada seseorang yang tidak di kenal. Seseorang yang tidak dikenal tersebut membeli 1 (satu) untai kalung emas milik Saksi MAISAROH tersebut seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II membagi sama rata hasil penjualan kalung emas milik Saksi MAISAROH tersebut, masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) untai kalung emas kadar 10% (10 karat) dengan berat 3,100 gram tanpa seizin pemiliknya dan dilakukan dengan kekerasan mengakibatkan leher Saksi MAISAROH bagian belakang mengalami rasa sakit serta mengalami kerugian sebesar Rp.2.635.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa I : IMAM ARIFIN Bin H. MARLAN bersama-sama dengan Terdakwa I : MOH. AMRULLAH Bin HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |