Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Pertama
-----------Bahwa Terdakwa M. YUSUP Bin H. MUNALI bersama-sama dengan Saksi ABDUS SYUKUR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Saksi ABDUS SYUKUR yang beralamat di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tersebut datang seorang pembeli narkotika jenis sabu dan ganja menemui Saksi ABDUS SYUKUR lalu Saksi ABDUS SYUKUR menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ganja yang tersimpan dalam lemari kaca teras rumah Saksi ABDUS SYUKUR untuk diserahkan kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR petugas Satresnarkoba yaitu Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI Bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih masing masing 0,164 gram; 0,013 gram; 0,051 gram; 0,074 gram, 0,016 gram; 0,121 gram; 0,138 gram; 0,108 gram; 0,151 gram; 0,115 gram; 0,064 gram; 0,077 gram; 0,329 gram; 0,121 gram, 0,061 gram, 0,048 gram; 0,116 gram; 0,308 gram; 0,081 gram; 0,045 gram; 0,016 gram; 0,069 gram; 0,139 gram; 0,110 gram; 0,337 gram; 0,039 gram: 0,074 gram; 0,012 gram; 0,014 gram; 0,013 gram; 0,019 gram; 0,042 gram; 0,072 gram;
- 4 (empat) kantong plastik ganja yang dibungkus dengan kertas minyak dengan berat bersih masing-masing 2,304 gram; 1,707 gram; 2.363 gram; 2,103 gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam; dan
- 1 (satu) buah kotak bekas wadah cutton but.
Ditemukan di dalam lemari kaca Rumah Saksi ABDUS SYUKUR.
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu adalah Terdakwa diberikan keuntungan oleh Saksi ABDUS SYUKUR sebesar Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan Terdakw untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis dari Saksi ABDUS SYUKUR.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04156/NNF/2025, tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip berisi sabu dan 4 (empat) kantong plastik ganja dengan nomor barang bukti 12163/2025/NNF sampai dengan Nomor 12199/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif Metamfetamina dan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa M. YUSUP Bin H. MUNALI bersama-sama dengan Saksi ABDUS SYUKUR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih masing masing 0,164 gram; 0,013 gram; 0,051 gram; 0,074 gram, 0,016 gram; 0,121 gram; 0,138 gram; 0,108 gram; 0,151 gram; 0,115 gram; 0,064 gram; 0,077 gram; 0,329 gram; 0,121 gram, 0,061 gram, 0,048 gram; 0,116 gram; 0,308 gram; 0,081 gram; 0,045 gram; 0,016 gram; 0,069 gram; 0,139 gram; 0,110 gram; 0,337 gram; 0,039 gram: 0,074 gram; 0,012 gram; 0,014 gram; 0,013 gram; 0,019 gram; 0,042 gram; 0,072 gram;
- 4 (empat) kantong plastik ganja yang dibungkus dengan kertas minyak dengan berat bersih masing-masing 2,304 gram; 1,707 gram; 2.363 gram; 2,103 gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam; dan
- 1 (satu) buah kotak bekas wadah cutton but.
Ditemukan di dalam lemari kaca Rumah Saksi ABDUS SYUKUR.
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04156/NNF/2025, tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip berisi sabu dan 4 (empat) kantong plastik ganja dengan nomor barang bukti 12163/2025/NNF sampai dengan Nomor 12199/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif Metamfetamina dan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
----------- Bahwa Terdakwa M. YUSUP Bin H. MUNALI bersama-sama dengan Saksi ABDUS SYUKUR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih masing masing 0,164 gram; 0,013 gram; 0,051 gram; 0,074 gram, 0,016 gram; 0,121 gram; 0,138 gram; 0,108 gram; 0,151 gram; 0,115 gram; 0,064 gram; 0,077 gram; 0,329 gram; 0,121 gram, 0,061 gram, 0,048 gram; 0,116 gram; 0,308 gram; 0,081 gram; 0,045 gram; 0,016 gram; 0,069 gram; 0,139 gram; 0,110 gram; 0,337 gram; 0,039 gram: 0,074 gram; 0,012 gram; 0,014 gram; 0,013 gram; 0,019 gram; 0,042 gram; 0,072 gram;
- 4 (empat) kantong plastik ganja yang dibungkus dengan kertas minyak dengan berat bersih masing-masing 2,304 gram; 1,707 gram; 2.363 gram; 2,103 gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam; dan
- 1 (satu) buah kotak bekas wadah cutton but.
Ditemukan di dalam lemari kaca Rumah Saksi ABDUS SYUKUR.
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara sabu dimasukan kedalam pipet kemudian pipet yang telah terisi sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api lalu setelah keluar asap Tersangka hisab melalui mulut dan dikeluarkan melalui hidung dan mulut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04156/NNF/2025, tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip berisi sabu dan 4 (empat) kantong plastik ganja dengan nomor barang bukti 12163/2025/NNF sampai dengan Nomor 12199/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif Metamfetamina dan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/5525/433.102.1/V/2025 No. Lab: 25017201, tanggal 08 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa M. YUSUP Bin H. MUNALI bersama-sama dengan Saksi ABDUS SYUKUR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi ABDUS SYUKUR petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih masing masing 0,164 gram; 0,013 gram; 0,051 gram; 0,074 gram, 0,016 gram; 0,121 gram; 0,138 gram; 0,108 gram; 0,151 gram; 0,115 gram; 0,064 gram; 0,077 gram; 0,329 gram; 0,121 gram, 0,061 gram, 0,048 gram; 0,116 gram; 0,308 gram; 0,081 gram; 0,045 gram; 0,016 gram; 0,069 gram; 0,139 gram; 0,110 gram; 0,337 gram; 0,039 gram: 0,074 gram; 0,012 gram; 0,014 gram; 0,013 gram; 0,019 gram; 0,042 gram; 0,072 gram;
- 4 (empat) kantong plastik ganja yang dibungkus dengan kertas minyak dengan berat bersih masing-masing 2,304 gram; 1,707 gram; 2.363 gram; 2,103 gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam; dan
- 1 (satu) buah kotak bekas wadah cutton but.
Ditemukan di dalam lemari kaca Rumah Saksi ABDUS SYUKUR.
Selanjutnya Saksi MOH ISMAIL dan Saksi MOH HOLIS TANTOWI bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04156/NNF/2025, tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) kantong plastik klip berisi sabu dan 4 (empat) kantong plastik ganja dengan nomor barang bukti 12163/2025/NNF sampai dengan Nomor 12199/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif Metamfetamina dan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- |