Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. ROHMAN bin SYAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1207/APB/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN bin SYAMSURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa ROHMAN Bin SYAMSURI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos di Kampung Baru, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. FARIS (DPO) dengan menggunakan Handphone merk Oppo A38 dengan maksud hendak membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan sdr. FARIS (DPO) di sebuah rumah di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan menerima sabu dari sdr. FARIS (DPO) sebanyak 2 (dua) gram selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumahnya dan memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi poket-poket kecil yang selanjutnya akan Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa setelah memecah Narkotika jenis Sabu menjadi poket-poket kecil Terdakwa telah menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada sdr. RONI (DPO) dan sdr. RIPIN (DPO) dengan harga masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara sdr. RONI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan mengatakan akan membeli sabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu sdr. RONI (DPO) datang ke rumah kos Terdakwa yang berada di Kampung Baru, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, sedangkan terhadap sdr. RIPIN (DPO) membeli dengan cara datang langsung ke rumah kos Terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr. FARIS (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dan berdasarkan hasil tangkap layar pada Handphone merk Oppo A38 milik Terdakwa didapatkan bukti transfer dari seseorang yang bernama RONI KJWN pada tanggal 10 November 2025 pukul 12.41 wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 17 November 2025 pukul 14.14 wib sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 20 November 2025 pukul 20.27 wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 pukul 07.00 WIB saksi MOH SYAFIK bersama saksi ANDY POERWANTORO dan anggota satresnarkoba Polres Bangkalan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu di rumah kos di Kmp. Baru, Ds. Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan yang sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah Kos tersebut, Kemudian petugas mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh Terdakwa , saat melakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna biru, 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,943 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A38 dengan nomor Simcard 087727842228 dan No. Imei : 861756061145277 dan Uang tunai dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur
    No. LAB : 11098/NNF/2025, tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
    pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani, A.Md dan
    diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan
    pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik
    Terdakwa ROHMAN Bin SYAMSURI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris
    Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 34105/2025/NNF berupa 1 (satu)
    kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,943 Gram dikembalikan 0,923 Gram, adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor
    urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa ia Terdakwa ROHMAN Bin SYAMSURI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos di Kampung Baru, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • saksi MOH SYAFIK bersama saksi ANDY POERWANTORO dan anggota satresnarkoba Polres Bangkalan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu di rumah kos di Kmp. Baru, Ds. Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan yang sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah Kos tersebut, Kemudian petugas mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh Terdakwa , saat melakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna biru, 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,943 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A38 dengan nomor Simcard 087727842228 dan No. Imei : 861756061145277 dan Uang tunai dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur
    No. LAB : 11098/NNF/2025, tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
    pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani, A.Md dan
    diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan
    pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik
    Terdakwa ROHMAN Bin SYAMSURI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris
    Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 34105/2025/NNF berupa 1 (satu)
    kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,943 Gram dikembalikan 0,923 Gram, adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor
    urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I.

----- Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya