Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH ABDUS SYUKUR Bin MOCH. AFFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3620/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUS SYUKUR Bin MOCH. AFFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa ABDUS SYUKUR bin MOCH. AFFANDI bersama dengan saksi M. YUSUP bin H. MUNALI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan YUSUF alias UCUP (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kolah Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan ANAS (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah istrinya yang beralamat di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan kemudian memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan extacy/inex sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian pada sekitar jam 12.00 WIB ANAS (DPO)  datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kolak Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan untuk menyerahkan narkotika sabu dan extacy/inex pesanan dari Terdakwa tersebut ;

 

  • Selain membeli narkotika sabu dan extacy/inex Terdakwa juga membeli narkotika ganja dari seseorang yang bernama VERI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO)sebanyak ¼ (seperempat) gram seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pembeliannya dilakukan dengan cara di ranjau di sekitar jalan akses Suramadu ;

 

  • Setelah menguasai narkotika jenis sabu, extacy/inex dan juga ganja tersebut, selanjutnya menjualnya bersama-sama dengan saksi M. YUSUP dan juga YUSUF alias UCUP (DPO) bertempat di rumah Terdakwa dengan cara saksi M. YUSUP dan YUSUF alias UCUP (DPO) yang bertugas untuk menjual secara ecer dan juga melayani pembeli di rumah Terdakwa dengan harga yang bervariasi yaitu untuk sabu antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk extacy/inex seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk ganja kering seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket, kemudian Terdakwa memberikan upah masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah keuntungan mereka bisa mengkonsumsi sabu secara gratis ;

 

  • Saksi ACH. FAISAL HANDOKO dan saksi MOH. ISMAIL selaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dijadukan tempat jual beli narkotika menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan lalu pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa tetapi hanya berhasil mengamankan saksi M. YUSUP sedangkan Terdakwa dan YUSUF alias UCUP (DPO) berhasil melarikan diri ;

 

  • Setelah terjadi penggerebekan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa tersebut selanjutnya pada hari Seni tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 kotak plastik berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar didalamnya berisi 53 (lima puluh tiga) kantong plastik klip berisi sabu, 1 (satu) kantong plastik klip berisi 1 (satu) butir pil extacy warna kuning, 1 (satu) kantong plastik berisi 4 (empat) butir pil extacy warna hijau, 1 (satu) kantong plastik berisi 1 ½ (satu setengah) butir pil extacy warna biru, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil extacy warna biru, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil extacy warna hijau, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ganja kering, 1 (satu) korak hitam berisi alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) kompor sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong, serta 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) kantong palstik merk Sweety berisi 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) kotak besi hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah botol plastik berisi daun ganja kering, 2 (dua) pack kantong plastik klip kosong dan 3 (tiga) sendok sabu kepada YUSUF alias UCUP (DPO) untuk disimpan di luar rumah Terdakwa kemduian oleh saksi YUSUF alias UCUP banrang-barang tersebut disembunyikan di semak-semak di samping rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi ACH. FAISAL HANDOKO dan saksi MOH. ISMAIL pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05418/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa :
  • barang bukti dengan nomor : 15911/2025/NNF sampai dengan 15963/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan keseluruhan berat bersih 51,261 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • barang bukti dengan nomor : 15964/2025/NNF sampai dengan 15967/2025/NNF berupa daun, batang dan biji dengan keseluruhan berat bersih 24,77 gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • barang bukti dengan nomor : 15968/2025/NNF sampai dengan 15969/2025/NNF berupa tablet warna hijau dan warna biru dengan keseluruhan berat bersih 2,378 gram adalah benar MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • barang bukti dengan nomor : 15970/2025/NNF berupa tablet warna kuning dengan berat bersih 0,393 gram adalah benar didapatkan kandungan MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;

 

  • Terdakwa dalam membeli maupun menjual narkotika jenis sabu, extacy/inex dan juga ganja tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa ABDUS SYUKUR bin MOCH. AFFANDI bersama dengan YUSUF alias UCUP (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kolah Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan ANAS (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah istrinya yang beralamat di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan kemudian memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan extacy/inex sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian pada sekitar jam 12.00 WIB ANAS (DPO)  datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kolak Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan untuk menyerahkan narkotika sabu dan extacy/inex pesanan dari Terdakwa tersebut ;

 

  • Selain membeli narkotika sabu dan extacy/inex Terdakwa juga membeli narkotika ganja dari seseorang yang bernama VERI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO)sebanyak ¼ (seperempat) gram seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pembeliannya dilakukan dengan cara di ranjau di sekitar jalan akses Suramadu ;

 

  • Setelah menguasai narkotika jenis sabu, extacy/inex dan juga ganja tersebut, selanjutnya menjualnya bersama-sama dengan saksi M. YUSUP dan juga YUSUF alias UCUP (DPO) bertempat di rumah Terdakwa dengan cara saksi M. YUSUP dan YUSUF alias UCUP (DPO) yang bertugas untuk menjual secara ecer dan juga melayani pembeli di rumah Terdakwa dengan harga yang bervariasi yaitu untuk sabu antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk extacy/inex seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk ganja kering seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket, kemudian Terdakwa memberikan upah masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah keuntungan mereka bisa mengkonsumsi sabu secara gratis ;

 

  • Saksi ACH. FAISAL HANDOKO dan saksi MOH. ISMAIL selaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dijadukan tempat jual beli narkotika menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan lalu pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa tetapi hanya berhasil mengamankan saksi M. YUSUP sedangkan Terdakwa dan YUSUF alias UCUP (DPO) berhasil melarikan diri ;

 

  • Setelah terjadi penggerebekan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa tersebut selanjutnya pada hari Seni tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 kotak plastik berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar didalamnya berisi 53 (lima puluh tiga) kantong plastik klip berisi sabu, 1 (satu) kantong plastik klip berisi 1 (satu) butir pil extacy warna kuning, 1 (satu) kantong plastik berisi 4 (empat) butir pil extacy warna hijau, 1 (satu) kantong plastik berisi 1 ½ (satu setengah) butir pil extacy warna biru, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil extacy warna biru, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil extacy warna hijau, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ganja kering, 1 (satu) korak hitam berisi alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) kompor sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong, serta 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) kantong palstik merk Sweety berisi 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) kotak besi hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah botol plastik berisi daun ganja kering, 2 (dua) pack kantong plastik klip kosong dan 3 (tiga) sendok sabu kepada YUSUF alias UCUP (DPO) untuk disimpan di luar rumah Terdakwa kemduian oleh saksi YUSUF alias UCUP banrang-barang tersebut disembunyikan di semak-semak di samping rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi ACH. FAISAL HANDOKO dan saksi MOH. ISMAIL pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05418/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa :
  • barang bukti dengan nomor : 15911/2025/NNF sampai dengan 15963/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan keseluruhan berat bersih 51,261 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • barang bukti dengan nomor : 15968/2025/NNF sampai dengan 15969/2025/NNF berupa tablet warna hijau dan warna biru dengan keseluruhan berat bersih 2,378 gram adalah benar MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • barang bukti dengan nomor : 15970/2025/NNF berupa tablet warna kuning dengan berat bersih 0,393 gram adalah benar didapatkan kandungan MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;

 

  • Terdakwa dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis sabu dan extacy/inex tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa ABDUS SYUKUR bin MOCH. AFFANDI bersama dengan YUSUF alias UCUP (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kolah Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

 

  • Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan ANAS (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah istrinya yang beralamat di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan kemudian memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan extacy/inex sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian pada sekitar jam 12.00 WIB ANAS (DPO)  datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kolak Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan untuk menyerahkan narkotika sabu dan extacy/inex pesanan dari Terdakwa tersebut ;

 

  • Selain membeli narkotika sabu dan extacy/inex Terdakwa juga membeli narkotika ganja dari seseorang yang bernama VERI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO)sebanyak ¼ (seperempat) gram seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pembeliannya dilakukan dengan cara di ranjau di sekitar jalan akses Suramadu ;

 

  • Setelah menguasai narkotika jenis sabu, extacy/inex dan juga ganja tersebut, selanjutnya menjualnya bersama-sama dengan saksi M. YUSUP dan juga YUSUF alias UCUP (DPO) bertempat di rumah Terdakwa dengan cara saksi M. YUSUP dan YUSUF alias UCUP (DPO) yang bertugas untuk menjual secara ecer dan juga melayani pembeli di rumah Terdakwa dengan harga yang bervariasi yaitu untuk sabu antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk extacy/inex seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk ganja kering seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket, kemudian Terdakwa memberikan upah masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah keuntungan mereka bisa mengkonsumsi sabu secara gratis ;

 

  • Saksi ACH. FAISAL HANDOKO dan saksi MOH. ISMAIL selaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangkalan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering dijadukan tempat jual beli narkotika menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan lalu pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa tetapi hanya berhasil mengamankan saksi M. YUSUP sedangkan Terdakwa dan YUSUF alias UCUP (DPO) berhasil melarikan diri ;

 

  • Setelah terjadi penggerebekan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa tersebut selanjutnya pada hari Seni tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 kotak plastik berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar didalamnya berisi 53 (lima puluh tiga) kantong plastik klip berisi sabu, 1 (satu) kantong plastik klip berisi 1 (satu) butir pil extacy warna kuning, 1 (satu) kantong plastik berisi 4 (empat) butir pil extacy warna hijau, 1 (satu) kantong plastik berisi 1 ½ (satu setengah) butir pil extacy warna biru, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil extacy warna biru, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil extacy warna hijau, 1 (satu) kantong plastik klip berisi ganja kering, 1 (satu) korak hitam berisi alat hisap sabu berupa bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) kompor sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong, serta 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) kantong plastik merk Sweety berisi 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) kotak besi hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah botol plastik berisi daun ganja kering, 2 (dua) pack kantong plastik klip kosong dan 3 (tiga) sendok sabu kepada YUSUF alias UCUP (DPO) untuk disimpan di luar rumah Terdakwa kemduian oleh saksi YUSUF alias UCUP banrang-barang tersebut disembunyikan di semak-semak di samping rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi ACH. FAISAL HANDOKO dan saksi MOH. ISMAIL pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05418/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 15964/2025/NNF sampai dengan 15967/2025/NNF berupa daun, batang dan biji dengan keseluruhan berat bersih 24,77 gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis ganja tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya