Petitum Permohonan |
FAKTA HUKUM
- Bahwa Termohon pada Tanggal 30 Agustus 2016 telah menrima Laporan dari Warganegara yang bernama H. Mohammad Bahar, dan laporan tersebut diterima dengan Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, Tanggal 30 Agustus 2016.
- Bahawa berdasarkan Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, Tanggal 30 Agustus 2016 A quo, patut diduga pelaporan Polisi dan Register tersebut dilakukan dan dikeluarkan oleh Termohon pada Yurisdiksi Jakarta Utara.
- Bahwa pada faktanya peristiwa hukum yang dilaporkan oleh H. Mohammad Bahar selaku Pelapor di Mapolres Jakarta Utara dengan register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Agustus 2016. Pemberi Kuasa Atas nama ABD. MANNAN
- Bahwa pada faktanya Pelapor dalam Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 A quo berdasarkan hukum yang berlaku adalah jelas bukan orang dan / atau Subyek Hukum yang mempunyai Legal Standing untuk melakukan Pelaporan dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Uraian kejadian tindak pidana dalam register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU tersebut dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pelapor H. Mohammad Bahar selaku Penerima Kuasa dalam Melakukan Pelaporan Dugaan tindak Pidana A quo Bukanlah seorang wakil dan / atau Advokat, sebagaimana yang ditentukan dan diatur dalam Undang – Undang Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat.
- Bahwa Pelapor H. Mohammad Bahar adalah Bukan Korban yang Mengalami sendiri, Melihat / Menyaksikan Langsung, mendengar sendiri Peristiwa Hukum Pidana yang dilakukan pelaporan Oleh Pelapor (H. Mohammad Bahar) maka dengan demikian jelas pelaporan yang dilakukan Pelapor tersebut melanggar dan bertentangan dengan Pasal 108 KUHAP Jo. Peranturan Pemerintah No. 23 tahun 2007.
- Bahwa berdasarkan Berkas Perkara hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Jelas bahwa Peristiwa Hukum Tindak Pidana yang dilakukan pelaporan oleh Pelapor adalah Tempat dan waktu Terjadinya Tindak Pidana (Locus Delicti dan Tempus Delicti) adalah terjadi diwilayah Hukum Bangkalan, maka dengan demikian Pelaporan dengan Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 yang dilakukan di Polres Jakarta Utara A quo berdasarkan aturan yang berlaku menjadi Yurisdiksi Polres Bangkalan bukan Polres Jakarta Utara.
5. Bahwa oleh karena pelaporan dugaan tindak Pidana dalam Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016, Atas nama Pelapor H. Mohammad Bahar, bertentangan dengan aturan dan perundang undangan – undangan yang berlaku, maka maka Laporan tindak Pidana dalam Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 A quo adalah cacat hukum dan tidak memenuhi hukum Acara Formil.
6. Bahwa karena laporan tindak Pidana dalam Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 adalah cacat hukum dan bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, maka segala proses dan tindakan Termohon yang didasarkan pada Pelaporan Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 Aquo haruslah pula dinyatakan bertentangan dengan atutaran hukum yang berlaku dan juga pula harus dibatalkan secara keseluruhan.
7. Bahwa selain Pelaporan Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 adalah cacat hukum dan bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku. Pada tanggal 28 Agustus 2016 Telah terjadi dan dilakukan perdamaian musyawarah mufakat antara Pemohon dan Korban ABD. Mannan srta keluarga Besar ABD. Mannan, dan dalam perdamaian tersebut telah disepakati tidak ada tuntutan hukum.
8. Bahwa karena Pelaporan Register Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 adalah cacat hukum dan bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku. Maka seluruh tindakan Termohon yang dilakukan kepada diri Pemohon adalah bertentangan dengan aturan perundang – undangan yang berlaku dan tidak sah pula, maka seluruh tindakan Termohon atas diri Pemohon atas turunan Laporan Polisi Nomor : LP / 1142 / K / VIII / 2016 / PMJ / RESJU, tertanggal 30 Agustus 2016 tidak sah pula, karena didahului dan didasarkan pada tindakan diluar prosedur dan aturan yang berlaku, maka dengan demikian jelas bahwa tindakan TERMOHON tersebut merupakan tindakan ketidak patuhan akan kepastian hukum, hal ini sesuai perintah KUHAP antara lain yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan Ayat (2) penyidik wajib menjungjung tinggi hukum yang berlaku”. Demikian juga dalam Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 19 Ayat (1) yang berbunyi “dalam melaksanakan Tugas dan wewenangnya, Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan Norma hukum dan mengindahkan Norma Agama, Kesopanan, kesusilaanserta menjungjung tinggi hak Asasi Manusia oleh karenanya Yaitu :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sip.dik/170/IX/2016/Satreskrim, Tanggal 27 September 2016, yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan oleh karenanya haruslah dinyatakan batal dan tidak sah.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sip.dik/232/XII/2016/Satreskrim, Tanggal 1 Desember 2016, yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan oleh karenanya haruslah dinyatakan batal dan tidak sah.
- Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tertanggal 29 Desember 2016 yang dilakukan oleh Termohon harus pula dinyatakan batal dan tidak sah karena tidak didasarkan pada Proses serta aturan yang berlaku
- Penangkapan atas diri Pemohon tertanggal 07 Pebruari 2017 yang dilakukan oleh Termohon kurang lebih pukul 06.00 Wib haruslah dinyatakan tidak sah pula, karena pada saat melakukan penangkapan dan membawa Pemohon, Termohon sama sekali tidak memperlihatkan Surat Tugas Pada saat itu, dan tidak memberikan surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan Identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan, oleh karenanya perbuatan dan / atau Tindakan TERMOHON Tersebut telah Melanggar Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHAP.
- Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/ 31 / II / 2017 / Satreskrim, tanggal 08 Pebruari 2017 , yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan oleh karenanya haruslah dinyatakan batal dan tidak sah
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas Mohon kiranya berkenan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan agar segera mengadakan siding Pemeriksaan Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan Hak – Hak PEMOHON dan Mohon Kepada Pengadilan Negeri Bangkalan berkenan memeriksa, dan memutuskan sebagai berikut :
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas Nama AHMAD FAUZI, dalam Persidangan Praperadilan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan perkara ini
- Memerintahkan segera kepada TERMOHON untuk membawa semua berkas Berita Acara yang menyangkut Kasus ini sesuai ketentuan Pasal 75 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam Persidangan Praperadilan.
Selanjutnya melalui Pengadilan ini, Mohon di berikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sip.dik / 170 / IX / 2016 / Satreskrim, Tanggal 27 September 2016, yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak sah.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sip.dik / 232 / XII / 2016 / Satreskrim, Tanggal 1 Desember 2016, yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak sah.
- Menyatakan tindakan Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon yang di ajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
- Menyatakan tindakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang di ajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/II/2017/ Satreskrim, tanggal 08 Pebruari 2017 yang dikeluarkan Oleh Termohon yang di ajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan / Membebaskan Pemohon atas nama AHMAD FAUZI dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Bangkalan
- Memulihkan Hak – Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya,
- Membebankan semua biaya Perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON
|