Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H ABDUL NAE Bin LAKOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3508/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL NAE Bin LAKOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL NAE Bin LAKOR pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saudara HAMDAN (DPO) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kemuning Rt 006 Rw 004, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan menuju ke rumah HAMDAN (DPO) yang beralamat di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari HAMDAN (DPO) kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 21 (dua puluh satu) kantong plastik klip kecil dengan mengira ngira beratnya untuk 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu akan dijual Terdakwa dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 20 (dua puluh) kantong plastik klip kecil berisi sabu akan dijual Terdakwa tiap kantongnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual 21 (dua puluh satu) kantong plastik klip kecil narkotika jenis sabu sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya yang mana keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadi aktifitas jual beli narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa sehingga saksi MOH ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI, S.H. serta Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan selanjutnya saksi MOH ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI, S.H. serta Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 21 (dua puluh satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat bersih 0,080 gram; 0,082 gram; 0,082 gram; 0,087 gram; 0,122 gram; 0,086 gram; 0,090 gram; 0,085 gram; 0,090 gram; 0,080 gram; 0,086 gram; 0,080 gram; 0,087 gram; 0,090 gram; 0,095 gram; 0,091 gram; 0,084 gram; 0,090 gram; 0,097 gram; 0,085 gram; dan 0,224 gram;
  • 1 (satu) buah bekas wadah bedak kosmetik warna hitam; dan
  • Uang tunai sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

ditemukan di atas lemari milik Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu selama kurun waktu 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penangkapan dan terdakwa telah 4 (empat) kali melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dengan Saudara HAMDAN (DPO) untuk dijual kembali.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yaitu pembeli mendatangi rumah Terdakwa kemudian pembeli memesan sesuai nominal yang akan dibeli dan menyerahkan sejumlah uang lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu senilai uang yang diterima kepada pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06497/NNF/2025, menyimpulkan : Barang bukti dengan Nomor: 20942/NNF/2025,- s/d 20962/NNF/2025.- seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL NAE Bin LAKOR pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kemuning Rt 006 Rw 004, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadi aktifitas jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Kemuning Rt 006 Rw 004, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa sehingga saksi MOH ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI, S.H. serta Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan selanjutnya saksi MOH ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI, S.H. serta Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 21 (dua puluh satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan masing-masing berat bersih 0,080 gram; 0,082 gram; 0,082 gram; 0,087 gram; 0,122 gram; 0,086 gram; 0,090 gram; 0,085 gram; 0,090 gram; 0,080 gram; 0,086 gram; 0,080 gram; 0,087 gram; 0,090 gram; 0,095 gram; 0,091 gram; 0,084 gram; 0,090 gram; 0,097 gram; 0,085 gram; dan 0,224 gram;
  • 1 (satu) buah bekas wadah bedak kosmetik warna hitam; dan
  • Uang tunai sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

ditemukan di atas lemari milik Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06497/NNF/2025, menyimpulkan : Barang bukti dengan Nomor: 20942/NNF/2025,- s/d 20962/NNF/2025.- seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya