- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah;
- Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;
- Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidah Sah
- Mewajibkan dan Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
- Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian, berupa :
- Kerugian Materil :
Membayar ganti kerugian Materil karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 45.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
- Kerugian Immateril :
Membayar ganti kerugian Immateril yang dapat dipersamakan nilainya dengan Rp. 50.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
- Memerintahkan Termohon untuk Merehabilitasi Nama Baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya Pada 1 Media Cetak dan 10 Media Online;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |