Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Bkl SRI HANDAYANI 1.Camelia Handayani Huda
2.Rani Rumania
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noval Waladhi Iznani S.HSRI HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1Camelia Handayani Huda
2Rani Rumania
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat;
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan luas 1640 m2 (Seribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) tanpa sepengatahuan dan seizin Penggugat merupakan Tindakan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Perubahan Sertifikat Hak Milik No 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang semula atas nama Penggugat menjadi atas nama Para Tergugat TIDAK BERKEKUATAN HUKUM TETAP, yang memiliki batas batas sebagai berikut: 
- Barat : Sawah - Selatan : Sawah 
- Timur : Tanah Mustofa - Utara  : Sawah 
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian penggugat sebesar Rp  250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)  dengan tindakan PMH yang dilakukan oleh Para Tergugat;
5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah lalai dalam menjalankan tugas administrasinya yang telah merugikan Penggugat merupakan Tindakan Melawan Hukum; 
6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengembalikan hak atas nama pada Sertifikat Hak Milik No. 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan luas 1640 m2 (Seribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) tersebut menjadi atas nama semula yakni atas nama Penggugat atau Sri Handayani; 
7. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran Para Tergugat tidak melaksanakan ketentuan hukum dan guna terjaminnya pembayaran serta pemenuhan hak-hak Penggugat atau melakukan tindakan lain yang nantinya akan merugikan Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan, terdapat dalam sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 84 yang terletak di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan luas 1640 m2 (Seribu Enam Ratus Empat Puluh Meter Persegi) yang sekarang atas nama Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom atas keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan putusan Aquo perharinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu  (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
10. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak