Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekita pukul 09.30 wib bertempat dikantor kepolisian Polsek Burneh Polres Bangkalan Jl. Raya Suramadu No.01 Ds/Kec.Burneh Kab.Bangkalan, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos singlet warna putih, 1 (satu) sarug warna biru motif garis warna putih, tersebut adalah pakaian yang digunakan Terlapor/Tersangka MASTUR BIN MAT TIJA pada saat kejadian, maka barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penganiayaan ringan Pasal 352 ayat (1) KUHP |