Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Bkl FRISKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRISKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon ;  

2.    Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah FRISKA;

3.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor E3437929 dari Kantor Imigrasi Pamekasan, dari yang semula tertulis ROSMAH DAMAYANTI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 18 Maret 1987 menjadi FRISKA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 18 Maret 1987;

4.    Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak