Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2025/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H M. IQBAL RAMADANI Bin SAMSUL ARIFIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4196/APB/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IQBAL RAMADANI Bin SAMSUL ARIFIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa M. IQBAL RAMADANI Bin SAMSUL ARIFIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Arosbaya, Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M. IQBAL RAMADANI Bin SAMSUL ARIFIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Arosbaya, Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berada di Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan lalu Terdakwa dihubungi melalui panggilan telepon oleh saksi HERIYANTO yang mengatakan “marenah tang alek neleponah hedeh atanyah pola bedeh kelakoan, mentaah tolong angkak agin” (habis ini adek saya mau telpon kamu, mau tanya tentang pekerjaan, minta tolong diangkat)”, kemudian Terdakwa menjawab “oreng dimmah alekna”(orang mana adeknya)”, dan saksi HERIYANTO menjawab “oreng lajing marenah lebedeh nelpon” (orang lajing habis ini pasti ada yang telepon)”, dan Terdakwa menjawab “iya”, sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi SOFYAN HOSNAN dan menyampaikan bahwa saksi SOFYAN HOSNAN merupakan adik dari saksi HERIYANTO dan ingin bertanya tentang lowongan pekerjaan lalu saksi SOFYAN HOSNAN mengajak untuk bertemu dengan Terdakwa sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Raya Arosbaya, Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya saksi SOFYAN berangkat dengan meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan nopol M-2116-IE dengan nomor rangka MH1JM0416NK064450 dan nomor mesin JM04E1064466 milik paman saksi SOFYAN HOSNAN yaitu MUZAKKI KITO dan pada saat itu saksi SOFYAN bertemu Terdakwa dengan mengajak saksi ABDUL MUIZZUL ISLAM lalu setibanya di Jl. Raya Arosbaya, Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan saksi SOFYAN bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi SOFYAN bahwa Terdakwa tidak memiliki rokok dan meminjam sepeda motor yang dikendarai saksi SOFYAN untuk membeli rokok lalu saksi SOFYAN HOSNAN memberi pinjaman 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan nopol M-2116-IE dengan nomor rangka MH1JM0416NK064450 dan nomor mesin JM04E1064466 dengan mengatakan “jangan lama-lama..” selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan tidak pernah kembali, kemudian saksi SOFYAN HOSNAN mencoba menghubungi Terdakwa namun nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif, saksi SOFYAN HOSNAN juga menghubungi saksi HERIYANTO namun nomor teleponnya juga tidak dalam keadaan aktif lalu Saksi SOFYAN HOSNAN bersama saksi ABDUL MUIZZUL ISLAM tetap menunggu hingga hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wib namun Terdakwa tidak datang kemudian saksi SOFYAN HOSNAN dan saksi ABDUL MUIZZUL ISLAM memutuskan untuk pulang ke rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.45 Wib saksi SOFYAN HOSNAN jalan-jalan bersama dengan saksi ABDUL MUIZZUL ISLAM dan menemukan Terdakwa di Jl. Raya Tambegan kemudian saksi SOFYAN HOSNAN menghampiri Terdakwa untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor yang dipinjam namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Terdakwa melarikan diri sehingga saksi SOFYAN HOSNAN bersama saksi ABDUL MUIZZUL ISLAM mengejar Terdakwa dan berteriak “MALING!!!” dan Terdakwa akhirnya tertangkap kemudian dibawa menuju Kantor Polsek Arosbaya.
  • Bahwa setelah Terdakwa membawa lari 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan nopol M-2116-IE dengan nomor rangka MH1JM0416NK064450 dan nomor mesin JM04E1064466 yang dipinjam dari saksi SOFYAN lalu Terdakwa menghubungi DIMAS (DPO) yang merupakan teman tongkrongan Terdakwa lalu Terdakwa bertemu DIMAS (DPO) di perbatasan Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan nopol M-2116-IE dengan nomor rangka MH1JM0416NK064450 dan nomor mesin JM04E1064466 dengan harga Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh DIMAS (DPO) kepada Terdakwa kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan baju.
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi SOFYAN HOSNAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya