INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Bkl | 1.Moch. Mudjib 2.Moch. Safii |
1.Suhri 2.Tijah, Hj 3.Subai 4.Zakiyah, Hj 5.Fausi 6.Nur Ainih 7.Nurul Hikmah 8.Mohammad 9.H. Suli Abdullah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum tanah objek sengketa atas sebidang tanah sawah dengan Identitas Kohir/Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Nomor: 550, No. 3, Persil 15 Kelas IIID, seluas 0,158 Ha/1580 M?2; (seribu lima ratus delapan puluh meter persegi), atas nama P. Djailani Mayang yang terletak di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Barat : Tanah Safi’
- Timur : Tanah Negara
- Selatan : Jalan Desa
- Utara : Tanah H. Nasir
Adalah sah milik almarhum P. Djailani Mayang;
3. Menyatakan hukum Para Penggugat berhak mempertahankan hak milik dan melanjutkan kepemilikan tanah almarhum P. Djailani Mayang diatas tanah objek sengketa atas sebidang tanah sawah dengan Kohir/Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Nomor: 550, No. 3, Persil 15 Kelas IIID, seluas 0,158 Ha/1580 M?2; (seribu lima ratus delapan puluh meter persegi), atas nama P. Djailani Mayang yang terletak di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Barat : Tanah Safi’
- Timur : Tanah Negara
- Selatan : Jalan Desa
- Utara : Tanah H. Nasir
4. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan hukum Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat IX telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menempati tanah objek sengketa yang bukan miliknya;
6. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 230 a/n H. Marsat Musaffa dengan sisa luas tanah 308 M?2; (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bangkalan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
7. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 231 atas nama H. Suli Abdullah seluas 430 M?2; (empat ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bangkalan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
8. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 232 atas nama H. Suli Abdullah seluas 392 M?2; (tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bangkalan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
9. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Para Penggugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi meteriil dan immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus di bayar secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan hukum apapun dengan pihak lain, apabila diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
13. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga yang diletakkan terhadap tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan;
14. Menyatakan hukum, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Serta merta) (Uitvoerbaar Bij Voorrad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
15. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan ini;
16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang telah di timbulkan dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |