INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 21/Pdt.G/2025/PN Bkl | TITIK SUNDARI | 1.MINARSIH 2.NUR WAGIYATI 3.KHARISMA PUJI NOVIANA 4.PONIYEM | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Bkl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1673 tanggal 12 Juli 2006 Desa Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Surat Ukur Nomor 08/Kraton/2006 tanggal 24 Februari 2006, luas 9.127 m2 atas nama SADI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yakni berupa; Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Mayjend. Sungkono RT. 003 RW. 006 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwamsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan tetap, Tergugat tidak menyerahkan dan atau memberikan ganti rugi obyek sengketa kepada Penggugat; 8. Menyatakan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar bij Voorraad); 9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam seluruh tingkatan peradilan; ATAU jika Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. | |||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	