INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Bkl | 1.SATIMIN 2.ERNAWATI 3.BUALI 4.HERMANTO 5.SUTIMAH 6.SULI ALIAS H. FAUZI |
6.OSEN 7.KEPALA DESA PATEMON |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Bkl | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat sehingga merugikan kepentingan Para Penggugat ;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat yang dilampirkan oleh Tergugat I dalam mengajukan permohonan pendaftaran tanah atas objek sengketa, yaitu sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Osen tanggal 19-5-2023, yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Patemon (Tergugat II) ;
b. Berita Acara Kesaksian tanggal 19-5-2023 yang diketahui oleh Kepala Desa Patemo (Tergugat II);
c. Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 340/433.313.10/2023, tanggal 19-5-2023 yang dibuat oleh Kepala Desa Patemon (Tergugat II);
d. Salinan sesuai aslinya Buku C Desa Patemon nomor 116 Persil 24 klas D.II luas 0,109 ha atas nama Mat Nisan dan nomor 242, persil 24 klas D.II, luas 0,109 ha atas nama Osen (Tergugat I);
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) tanggal 19-5-2023 yang diketahui oleh Kepala Desa Patemon (Tergugat II).
4. Menyatakan Seritipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00073/ Desa Patemon, Surat Ukur No. 00045/Patemon/2023, tanggal 23-08-2023, luas 1.167 M?2;, atas nama OSEN (Tergugat), terletak di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan krugian Immaterial sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyard lima ratus juta rupiah) kepada Para penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerrbaar bij vorrad) meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengajukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
