Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2025/PN Bkl MOHAMMAD FAJARUDIN, SH MOH. ALI NOVAL Bin H. RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4180/APB/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ALI NOVAL Bin H. RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

  ------- Bahwa ia terdakwa MOH. ALI NOVAL bin H. RIFAI pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah  Saksi WAHYU ILAH bin H.GHUFRON (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di  Jln. Raya Kedundung, RT 02 RW 04, Ds. Patereman, Kec.Modung, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bedasarkan waktu dan tempat diatas, Awalnya ketika saksi Moh Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi (keduanya anggota polri) dengan petugas Satnarkoba polres bangkalan lainya mendapatkan informasi bahwa didalam salah satu kandang sapi yang beralamat di Dsn.Kedungdung Ds. Paterman Kec.Modung Kab. Bangkalan sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu-sabu berdasarkan informasi dimaksud kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi dengan petugas lainya melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi beserta petugas lainya pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk di kursi kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti  berupa sebuah dompet yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat kotor 1,36 gram dan 3 (tiga) kantong plastic klip kosong, 1 (satu) buah celana pendek dan 1 (satu) unit hp merk oppo denan no sim +6281316448776  yang dikantongi oleh Terdakwa MOH.ALINOVAL Bin H.RIFAI di celana milik terdakwa MOH.ALI NOVAL Bin H.RIFAI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat titipan sebanyak 11 (sebelas) paket sabu dari saksi wahyu ilah (dalam penuntutan terpisah) untuk terdakwa jualkan, untuk harga per paket harganya berbeda beda ada harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh rupiah) ada 3 paket, untuk harga  Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  sebanyak 5 paket, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ada 3 paket. Dari 11 (sebelas) paket tersebut sudah laku 8 paket,  bahwa dari menjualkan sabu-sabu tersebiut terdakwa mendapat keuntungan dari saksi wahyu ilah yaitu berupa 1 paket sabu dengan harga Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan uang mulai dari Rp. 100.000.- sampai dengan Rp. 400.000.- , dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi wahyu ilah.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07156/NNF/2025 tanggal 2 september 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 23835/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,120 gram ;
  • 23836/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,111 gram ;
  • 23837/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,103 gram ; barang bukti tersebut disita dari terdakwa moh ali noval bin h. rifai

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa MOH. ALI NOVAL BIN H. RIFAI pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah kendang sapi yang terletak di Dsn. Kedungdung, Ds Patereman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bedasarkan waktu dan tempat diatas, Awalnya ketika saksi Moh Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi (keduanya anggota polri) dengan petugas Satnarkoba polres bangkalan lainya mendapatkan informasi bahwa didalam salah satu kandang sapi yang beralamat di Dsn.Kedungdung Ds. Paterman Kec.Modung Kab. Bangkalan sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu-sabu berdasarkan informasi dimaksud kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi dengan petugas lainya melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi beserta petugas lainya pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH.ALI NOVAL Bin H.RIFAI yang saat itu sedang duduk di kursi kemudian terdakwa MOH.ALINOVAL Bin H.RIFAI kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti  berupa sebuah dompet yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat kotor 1,36 gram dan 3 (tiga) kantong plastic klip kosong, 1 (satu) buah celana pendek dan 1 (satu) unit hp merk oppo dengan no sim +6281316448776  yang dikantongi oleh Terdakwa di celana yang dikenakan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat titipan sebanyak 11 (sebelas) paket sabu dari saksi wahyu ilah (dalam penuntutan terpisah) untuk terdakwa jualkan, untuk harga per paket harganya berbeda beda ada harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh rupiah) ada 3 paket, untuk harga  Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  sebanyak 5 paket, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ada 3 paket. Dari 11 (sebelas) paket tersebut sudah laku 8 paket,  bahwa dari menjualkan sabu-sabu tersebiut terdakwa mendapat keuntungan dari saksi wahyu ilah yaitu berupa 1 paket sabu dengan harga Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan uang mulai dari Rp. 100.000.- sampai dengan Rp. 400.000.- , dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi wahyu ilah.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07156/NNF/2025 tanggal 2 september 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 23835/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,120 gram ;
  • 23836/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,111 gram ;
  • 23837/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,103 gram ; barang bukti tersebut disita dari terdakwa moh ali noval bin h. rifai

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  1. Dakwaan :

KESATU

  ------- Bahwa ia terdakwa MOH. ALI NOVAL bin H. RIFAI pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah  Saksi WAHYU ILAH bin H.GHUFRON (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di  Jln. Raya Kedundung, RT 02 RW 04, Ds. Patereman, Kec.Modung, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bedasarkan waktu dan tempat diatas, Awalnya ketika saksi Moh Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi (keduanya anggota polri) dengan petugas Satnarkoba polres bangkalan lainya mendapatkan informasi bahwa didalam salah satu kandang sapi yang beralamat di Dsn.Kedungdung Ds. Paterman Kec.Modung Kab. Bangkalan sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu-sabu berdasarkan informasi dimaksud kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi dengan petugas lainya melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi beserta petugas lainya pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk di kursi kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti  berupa sebuah dompet yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat kotor 1,36 gram dan 3 (tiga) kantong plastic klip kosong, 1 (satu) buah celana pendek dan 1 (satu) unit hp merk oppo denan no sim +6281316448776  yang dikantongi oleh Terdakwa MOH.ALINOVAL Bin H.RIFAI di celana milik terdakwa MOH.ALI NOVAL Bin H.RIFAI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat titipan sebanyak 11 (sebelas) paket sabu dari saksi wahyu ilah (dalam penuntutan terpisah) untuk terdakwa jualkan, untuk harga per paket harganya berbeda beda ada harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh rupiah) ada 3 paket, untuk harga  Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  sebanyak 5 paket, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ada 3 paket. Dari 11 (sebelas) paket tersebut sudah laku 8 paket,  bahwa dari menjualkan sabu-sabu tersebiut terdakwa mendapat keuntungan dari saksi wahyu ilah yaitu berupa 1 paket sabu dengan harga Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan uang mulai dari Rp. 100.000.- sampai dengan Rp. 400.000.- , dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi wahyu ilah.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07156/NNF/2025 tanggal 2 september 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 23835/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,120 gram ;
  • 23836/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,111 gram ;
  • 23837/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,103 gram ; barang bukti tersebut disita dari terdakwa moh ali noval bin h. rifai

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa MOH. ALI NOVAL BIN H. RIFAI pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah kendang sapi yang terletak di Dsn. Kedungdung, Ds Patereman, Kec. Modung, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bedasarkan waktu dan tempat diatas, Awalnya ketika saksi Moh Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi (keduanya anggota polri) dengan petugas Satnarkoba polres bangkalan lainya mendapatkan informasi bahwa didalam salah satu kandang sapi yang beralamat di Dsn.Kedungdung Ds. Paterman Kec.Modung Kab. Bangkalan sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu-sabu berdasarkan informasi dimaksud kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi dengan petugas lainya melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian saksi moh ismail dan saksi moh holis tantowi beserta petugas lainya pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH.ALI NOVAL Bin H.RIFAI yang saat itu sedang duduk di kursi kemudian terdakwa MOH.ALINOVAL Bin H.RIFAI kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti  berupa sebuah dompet yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat kotor 1,36 gram dan 3 (tiga) kantong plastic klip kosong, 1 (satu) buah celana pendek dan 1 (satu) unit hp merk oppo dengan no sim +6281316448776  yang dikantongi oleh Terdakwa di celana yang dikenakan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat titipan sebanyak 11 (sebelas) paket sabu dari saksi wahyu ilah (dalam penuntutan terpisah) untuk terdakwa jualkan, untuk harga per paket harganya berbeda beda ada harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh rupiah) ada 3 paket, untuk harga  Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  sebanyak 5 paket, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ada 3 paket. Dari 11 (sebelas) paket tersebut sudah laku 8 paket,  bahwa dari menjualkan sabu-sabu tersebiut terdakwa mendapat keuntungan dari saksi wahyu ilah yaitu berupa 1 paket sabu dengan harga Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan uang mulai dari Rp. 100.000.- sampai dengan Rp. 400.000.- , dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi wahyu ilah.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07156/NNF/2025 tanggal 2 september 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 23835/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,120 gram ;
  • 23836/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,111 gram ;
  • 23837/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,103 gram ; barang bukti tersebut disita dari terdakwa moh ali noval bin h. rifai

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya