| Dakwaan |
PERTAMA:
----------Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin JATIM pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di teras Gardu Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Masaran, Desa Mecajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 saat Terdakwa pergi menuju kerumah sdr. MUNIR (DPO) yang beralamat di Dsn. Ranjih, Ds. Macajah, Kec. Macajah, Kab. Bangkalan untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bertemu dengan sdr. MUNIR (DPO) dirumahnya lalu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,5 gram dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa masih membayar uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan masih hutang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang akan dibayar setelah sabu laku terjual. Selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumahnya. Selanjutnya setelah Terdakwa berada dirumahnya Terdakwa dan langsung melakukan pemecahan Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 42 (empat puluh dua) poket dengan rincian harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) poket, harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) poket, harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) poket.
- Selanjutnya Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 16.00 Wib saksi Moh. Holis Tantowi dan saksi Ach. Faisal Handoko mengamankan Terdakwa karena diduga keras melakukan Tindak Pidana narkotika jenis sabu di gardu rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang tinggal Dsn. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan sering malakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapati kebenaran terkait informasi tersebut, Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang serta rumah maupun gardu yang dihuni oleh Terdakwa, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) kantong plastik klip kecil yang berisi kistal warna putih diduga sabu, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang terdapat kertas tulisan angka 100 (seratus), 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang terdapat kertas tulisan angka 150 (seratus lima puluh), 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang terdapat kertas tulisan angka 200 (dua ratus) dan 1 (satu) buah sendok sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut terjual Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 11552/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 35933/2025/NNF s/d 35973/2025/NNF berupa 41 (empat puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,222 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, barang bukti tersebut dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 35933/2025/NNF s/d 35973/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 35933/2025/NNF s/d 35973 /2025/NNF berat netto 3,222 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin JATIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin JATIM pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di teras Gardu Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Masaran, Desa Mecajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 16.00 Wib saksi Moh. Holis Tantowi dan saksi Ach. Faisal Handoko mengamankan Terdakwa karena diduga keras melakukan Tindak Pidana narkotika jenis sabu di gardu rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang tinggal Dsn. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan sering malakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapati kebenaran terkait informasi tersebut, Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang serta rumah maupun gardu yang dihuni oleh Terdakwa, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) kantong plastik klip kecil yang berisi kistal warna putih diduga sabu, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang terdapat kertas tulisan angka 100 (seratus), 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang terdapat kertas tulisan angka 150 (seratus lima puluh), 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang terdapat kertas tulisan angka 200 (dua ratus) dan 1 (satu) buah sendok sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa apabila Narkotika jenis sabu tersebut terjual Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 11552/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 35933/2025/NNF s/d 35973/2025/NNF berupa 41 (empat puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,222 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, barang bukti tersebut dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 35933/2025/NNF s/d 35973/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 35933/2025/NNF s/d 35973 /2025/NNF berat netto 3,222 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------- |