Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. MOH.RU'I Bin NIWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 672/APB/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.RU'I Bin NIWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa MOH. RU’I Bin NIWAR bersama-sama dengan saksi ROHMAN Bin H. PUKIDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.31 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 22.10 Wib saksi Rohman Bin H. Pukidin dengan Nomor HP +6285926366279 menghubungi Terdakwa melalu whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu saksi Rohman Bin H. Pukidin mengatakan kepada Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, dan Terdakwa mengatakan masih memiliki sabu sisa pembelian dari sdr. Abang (DPO) sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa dan saksi Rohman Bin H. Pukidin janjian bertemu di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. lalu Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru kombinasi hitam nopol M-4578-GO. Sesampainya di tepi jalan raya Desa Aeng Taber tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi Rohman Bin H. Pukidin lalu memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian saksi Rohman Bin H. Pukidin memberikan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta saksi Rohman Bin H. Pukidin kembali kerumahnya masing-masing.
  • Bahwa petugas Kepolisian Resor Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika diwilayah Desa Aeng Taber, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki setelah itu saksi Moh. Ismail dan Moh Holis Tantowi dan anggota satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat Terdakwa bersama saksi Rohman Bin H. Pukidin telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu setelah itu saksi Moh Ismail beserta petugas lainya melakukan penggerebekan terhadap seorang laki-laki yang bernama Rohman Bin H. Pukidin dirumahnya dan petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) klip sabu yang berdasarkan informasi dan keterangan dari saksi Rohman Bin H, Pukidin membeli dari Terdakwa selanjutnya saksi Moh. Ismail bersama rekan Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Oktober 2025 Terdakwa bertemu dengan saksi Rohman Bin H. Pukidin, yang saat itu saksi Rohman Bin H. Pukidin menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki Narkotika Jenis Sabu namun Terdakwa saat itu masih belum memiliki Narkotika jenis sabu. Selang beberapa hari kemudian saat Terdakwa sedang berada di warung, Terdakwa bertemu dengan sdr. Abang (DPO) lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Jumat tanggal 31 Oktober 2025, Minggu tanggal 2 November 2025 Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Rohman Bin. H. Pukidin dengan cara bertemu di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi sehingga Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10444/NNF/2025,  tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadetta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 32729/2025/NNF s/d  32736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,531 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa ia Terdakwa MOH. RU’I Bin NIWAR bersama-sama dengan saksi ROHMAN Bin H. PUKIDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.31 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 22.10 Wib saksi Rohman Bin H. Pukidin dengan Nomor HP +6285926366279 menghubungi Terdakwa melalu whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu saksi Rohman Bin H. Pukidin mengatakan kepada Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, dan Terdakwa mengatakan masih memiliki sabu sisa pembelian dari sdr. Abang (DPO) sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa dan saksi Rohman Bin H. Pukidin janjian untuk bertemu di tepi jalan raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru kombinasi hitam nopol M-4578-GO. Sesampainya di tepi jalan raya Desa Aeng Taber tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi Rohman Bin H. Pukidin lalu memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian saksi Rohman Bin H. Pukidin memberikan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta saksi Rohman Bin H. Pukidin kembali kerumahnya masing-masing.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika diwilayah Desa Aeng Taber Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki setelah itu saksi Moh. Ismail dan Moh Holis Tantowi dan anggota satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat Terdakwa bersama saksi Rohman Bin H. Pukidin telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu setelah itu saksi Moh Ismail beserta petugas lainya melakukan penggerebekan terhadap seorang laki-laki yang bernama Rohman Bin H. Pukidin dirumahnya dan petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) klip sabu yang berdasarkan informasi dan keterangan dari saksi Rohman Bin H, Pukidin membeli dari Terdakwa selanjutnya saksi Moh. Ismail bersama rekan Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10444/NNF/2025,  tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadetta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 32729/2025/NNF s/d  32736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,531 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya