Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2025/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. HOIRUL ANAM Bin H. SONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4704/APB/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIRUL ANAM Bin H. SONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.HOIRUL ANAM Bin H. SONI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa ia Terdakwa HOIRUL ANAM Bin H. SONI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 Sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa sebuah toko di Dusun Peddes I, Desa Petaoan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang  tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api  genggam jenis Revolver 38 S&W wama Silver yang terbuat dari Besi dengan Ganggang terbuat dari Kayu wama Coklat nomor seri 211?318683 dan 6 (Enam) butir Amunisi tajam Kaliber 22 mm dengan dilapisi selongsong kaliber 38 mm”,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 saksi Moh. Ismail dan saksi Maswiyono (keduanya anggota Polres Bangkalan) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa HOIRUL ANAM yang beralamat di Dusun Peddes I, Desa Petaoan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang diduga menjual narkoba, kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Maswiyono bersama rekan anggota Polres Bangkalan lainnya melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wib saksi Moh. Ismail dan saksi Maswiyono bersama rekan anggota Polres Bangkalan lainnya mengamankan Terdakwa HOIRUL ANAM, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa serta rumah dan tempat tertutup lainnya, lalu pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api genggam jenis Revolver 38 S&W wama Silver yang terbuat dari Besi dengan Ganggang terbuat dari Kayu wama Coklat nomor seri 211?318683, dan 6 (Enam) butir Amunisi tajam Kaliber 22 mm dengan dilapisi selongsong kaliber 38 mm di simpan di dalam brangkas lemari dalam rumah Terdakwa Polres Bangkalan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa memiliki senjata api tersebut yaitu pada bulan Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib sdr. Samsul (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon lalu sdr. Samsul (DPO) berkata kepada Terdakwa “Rul Aq Kate Nang Omahmu Katene Nitipno Senjataku” yang artinya “Rul saya mau kerumahmu mau nitipkan senjataku” lalu Terdakwa menjawab "Iya Gak Popo Neng Omahku Ae” yang artinya “iya gak apa-apa langsung kerumahku saja” selanjutnya Terdakwa di telpon kembali oleh Sdr. Samsul (DPO) dan berkata "Saya Kesusu Rul Ada Perlu Ketemu Di Jalan Ajah Depan Lapangan Volli Petaonan Ya" lalu Terdakwa menjawab "Iya Gak Apa-Apa Sul” kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr. Samsul (DPO) di pinggir jalan depan lapangan Volli Desa Petaonan lalu Sdr. Samsul (DPO) menitipkan senjatanya lalu berkata kepada Terdakwa bahwa ingin meminjam uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali pulang kerumah untuk mengambil uang, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. Samsul (DPO) lalu Terdakwa menerima senjata tersebut dan langsung menyimpan di brangkas lemari didalam rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 8853/BSF/2025 tanggal 24 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Agus Santosa, S.T., Cahyo Widyanto, A.Md.,  S.T., Tony Kurniawan, mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si barang bukti berupa :
  • 91/2025/BSF berupa 1 (satu)  pucuk senjata api genggam jenis Revolver 38 S&W warna silver;
  • 92/2025/BSF berupa 6 (enam) butir amunisi tajam kaliber 22 dengan dilapisi selongsong kaliber 38

Dapat disimpulkan :

  • Barang bukti nomor 91/2025/BSF adalah senjata airsoft gun jenis revolver yang dimodifikasi menjadi senjata api genggam rakitan kaliber .38 dalam kondisi dapat digunakan untuk menembakkan peluru kaliber .22 dengan menggunakan tambahan selongsong (shell) kaliber 38, pada hasil swab GSR senjata tersebut positif oksidator, menunjukkan senjata airsoft gun jenis revolver yang dimodifikasi menjadi senjata api genggam rakitan kaliber .38 tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
  • Barang bukti nomor 92/2025/BSF adalah enam butir peluru tajam kaliber .22 setelah dilakukan uji tembak sebanyak empat kali dengan hasil dua butir dapat meledak dan dua butir tidak dapat meledak (kets).
  • Bahwa diketahui Terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata api tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951

Pihak Dipublikasikan Ya