Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1194/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan ”secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan September 2025, terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM bekerja sebagai Kepala Toko di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang dikelola oleh saksi AHMAD SUADI dengan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari Toko “RAJEH KWANYAR”, dimana tugas terdakwa sebagai Kepala Toko adalah menjualkan dan memasarkan bawang putih serta melakukan penagihan dan penyetoran hasil penjualan bawang kepada saksi AHMAD SUAIDI.
  • Bahwa saksi AHMAD SUADI adalah pengelola sekaligus penanggung jawab di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan tersebut.
  • Adapun mekanisme pemesanan atau penjualan bawang putih di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan adalah pembeli bisa datang langsung ke toko atau melakukan pemesanan bawang putih melalui telepon kepada terdakwa dengan menyebutkan jumlah dan jenis bawang putih yang akan dibelinya, selanjutnya terdakwa dan saksi ABD. MUHID selaku kuli angkut bawang di toko tersebut menyiapkan bawang yang dipesan oleh pembeli lalu mengirimkan bawang kepada pembelinya. Selain itu, terdakwa juga menawarkan bawang ke pasar-pasar yang diantaranya Pasal Kamal, Pasar Tambin, Pasar Galis dan Pasar Blega.
  • Bahwa pembayaran bawang bisa dilakukan secara tunai dengan menyerahkan uang pembayaran bawang kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI, namun bisa juga dilakukan secara piutang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dimana pada saat pelunasan maka terdakwa melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli yang memiliki piutang tersebut, lalu pada saat telah dibayar maka terdakwa menyerahkan uang pelunasan hutang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI.
  • Lalu pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, terdakwa menerima pesanan bawang kemudian mengirimkan bawang jenis Honam sebanyak 185 karung dan 50 karung bawang jenis kating dengan rincian sebagai berikut :
  • Sebanyak 150 karung yang dikirim ke pembeli bernama H. Mansur yang beralamat di Kecamatan Tragah, dengan total harga Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah), dengan cara pembayaran secara piutang yang dibayar pada hari Selasa Tanggal 16 Desmber 2025, dengan rincian :
  • 100 karung jenis bawang Honam
  • 50 karung jenis bawang kating
  • 65 karung bawang jenis Honam dikirim ke H. Abdul yang beralamat di Kecamatan Kamal, seharga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Terdakwa menjual ke pasar-pasar sebanyak 20 karung bawang jenis Honam seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, terdakwa juga mengirimkan bawang jenis Honam kepada pembeli bernama H. Abdul yang beralamat di Kecamatan Kamal sebanyak 40 karung seharga Rp.19.400.000,-. (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, terdakwa telah menerima seluruh uang penjualan bawang pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sebesar Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) serta uang penjualan bawang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sebesar Rp.19.400.000,-. (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total uang penjualan bawang yang telah diterima oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 adalah Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Lalu dari uang sebesar Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa telah menyerahkan uang penjualan bawang kepada saksi AHMAD SUAIDI di toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan hanya sebanyak Rp.96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah), sedangkan sisanya tetap yakni sebesar Rp.47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tidak terdakwa serahkan kepada saksi AHMAD SUAIDI melainkan dipergunakan untuk membayar hutang terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi AHMAD SUAIDI.
  • Setelah itu, lalu pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, terdakwa juga mengirim 100 karung bawang jenis Honam dan 40 karung bawang jenis kating dengan total harga Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan telah terdakwa serahkan uang penjualan bawang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI pada hari itu juga.
  • Bahwa terdakwa tidak melaporkan penjualan bawang pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2025 dan hari Rabu tanggal 16 Desember 2025 secara lengkap kepada saksi AHMAD SUAIDI, sehingga pada saat saksi AHMAD SUAIDI melakukan pengecekan penjualan bawang akhirnya ditemukan bahwa terdakwa telah melakukan penjualan bawang pada tanggal 15 Desember 2025 dan tanggal 16 Desember 2025 dengan total penjualan bawang sebesar Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan penyerahan uang hasil penjualan bawang sebesar Rp.47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak terdakwa serahkan kepada saksi AHMAD SUAIDI, lalu atas kejadian tersebut maka saksi AHMAD SUAIDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, melakukan perbuatan ”secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan September 2025, terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM bekerja sebagai Kepala Toko di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang dikelola oleh saksi AHMAD SUADI dengan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari Toko “RAJEH KWANYAR”, dimana tugas terdakwa sebagai Kepala Toko adalah menjualkan dan memasarkan bawang putih serta melakukan penagihan dan penyetoran hasil penjualan bawang kepada saksi AHMAD SUAIDI.
  • Bahwa saksi AHMAD SUADI adalah pengelola sekaligus penanggung jawab di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan tersebut.
  • Adapun mekanisme pemesanan atau penjualan bawang putih di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan adalah pembeli bisa datang langsung ke toko atau melakukan pemesanan bawang putih melalui telepon kepada terdakwa dengan menyebutkan jumlah dan jenis bawang putih yang akan dibelinya, selanjutnya terdakwa dan saksi ABD. MUHID selaku kuli angkut bawang di toko tersebut menyiapkan bawang yang dipesan oleh pembeli lalu mengirimkan bawang kepada pembelinya. Selain itu, terdakwa juga menawarkan bawang ke pasar-pasar yang diantaranya Pasal Kamal, Pasar Tambin, Pasar Galis dan Pasar Blega.
  • Bahwa pembayaran bawang bisa dilakukan secara tunai dengan menyerahkan uang pembayaran bawang kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI, namun bisa juga dilakukan secara piutang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dimana pada saat pelunasan maka terdakwa melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli yang memiliki piutang tersebut, lalu pada saat telah dibayar maka terdakwa menyerahkan uang pelunasan hutang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI.
  • Lalu pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, terdakwa menerima pesanan bawang kemudian mengirimkan bawang jenis Honam sebanyak 185 karung dan 50 karung bawang jenis kating dengan rincian sebagai berikut :
  • Sebanyak 150 karung yang dikirim ke pembeli bernama H. Mansur yang beralamat di Kecamatan Tragah, dengan total harga Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah), dengan cara pembayaran secara piutang yang dibayar pada hari Selasa Tanggal 16 Desmber 2025, dengan rincian :
  • 100 karung jenis bawang Honam
  • 50 karung jenis bawang kating
  • 65 karung bawang jenis Honam dikirim ke H. Abdul yang beralamat di Kecamatan Kamal, seharga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Terdakwa menjual ke pasar-pasar sebanyak 20 karung bawang jenis Honam seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, terdakwa juga mengirimkan bawang jenis Honam kepada pembeli bernama H. Abdul yang beralamat di Kecamatan Kamal sebanyak 40 karung seharga Rp.19.400.000,-. (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, terdakwa telah menerima seluruh uang penjualan bawang pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sebesar Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) serta uang penjualan bawang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sebesar Rp.19.400.000,-. (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total uang penjualan bawang yang telah diterima oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 adalah Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Lalu dari uang sebesar Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa telah menyerahkan uang penjualan bawang kepada saksi AHMAD SUAIDI di toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan hanya sebanyak Rp.96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah), sedangkan sisanya tetap yakni sebesar Rp.47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tidak terdakwa serahkan kepada saksi AHMAD SUAIDI melainkan dipergunakan untuk membayar hutang terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi AHMAD SUAIDI.
  • Setelah itu, lalu pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, terdakwa juga mengirim 100 karung bawang jenis Honam dan 40 karung bawang jenis kating dengan total harga Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan telah terdakwa serahkan uang penjualan bawang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI pada hari itu juga.
  • Bahwa terdakwa tidak melaporkan penjualan bawang pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2025 dan hari Rabu tanggal 16 Desember 2025 secara lengkap kepada saksi AHMAD SUAIDI, sehingga pada saat saksi AHMAD SUAIDI melakukan pengecekan penjualan bawang akhirnya ditemukan bahwa terdakwa telah melakukan penjualan bawang pada tanggal 15 Desember 2025 dan tanggal 16 Desember 2025 dengan total penjualan bawang sebesar Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan penyerahan uang hasil penjualan bawang sebesar Rp.47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak terdakwa serahkan kepada saksi AHMAD SUAIDI, lalu atas kejadian tersebut maka saksi AHMAD SUAIDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA

 

------ Bahwa ia terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan September 2025, terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM bekerja sebagai Kepala Toko di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang dikelola oleh saksi AHMAD SUADI dengan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari Toko “RAJEH KWANYAR”, dimana tugas terdakwa sebagai Kepala Toko adalah menjualkan dan memasarkan bawang putih serta melakukan penagihan dan penyetoran hasil penjualan bawang kepada saksi AHMAD SUAIDI.
  • Bahwa saksi AHMAD SUADI adalah pengelola sekaligus penanggung jawab di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan tersebut.
  • Adapun mekanisme pemesanan atau penjualan bawang putih di Toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan adalah pembeli bisa datang langsung ke toko atau melakukan pemesanan bawang putih melalui telepon kepada terdakwa dengan menyebutkan jumlah dan jenis bawang putih yang akan dibelinya, selanjutnya terdakwa dan saksi ABD. MUHID selaku kuli angkut bawang di toko tersebut menyiapkan bawang yang dipesan oleh pembeli lalu mengirimkan bawang kepada pembelinya. Selain itu, terdakwa juga menawarkan bawang ke pasar-pasar yang diantaranya Pasal Kamal, Pasar Tambin, Pasar Galis dan Pasar Blega.
  • Bahwa pembayaran bawang bisa dilakukan secara tunai dengan menyerahkan uang pembayaran bawang kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI, namun bisa juga dilakukan secara piutang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dimana pada saat pelunasan maka terdakwa melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli yang memiliki piutang tersebut, lalu pada saat telah dibayar maka terdakwa menyerahkan uang pelunasan hutang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI.
  • Lalu pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, terdakwa menerima pesanan bawang kemudian mengirimkan bawang jenis Honam sebanyak 185 karung dan 50 karung bawang jenis kating dengan rincian sebagai berikut :
  • Sebanyak 150 karung yang dikirim ke pembeli bernama H. Mansur yang beralamat di Kecamatan Tragah, dengan total harga Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah), dengan cara pembayaran secara piutang yang dibayar pada hari Selasa Tanggal 16 Desmber 2025, dengan rincian :
  • 100 karung jenis bawang Honam
  • 50 karung jenis bawang kating
  • 65 karung bawang jenis Honam dikirim ke H. Abdul yang beralamat di Kecamatan Kamal, seharga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Terdakwa menjual ke pasar-pasar sebanyak 20 karung bawang jenis Honam seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, terdakwa juga mengirimkan bawang jenis Honam kepada pembeli bernama H. Abdul yang beralamat di Kecamatan Kamal sebanyak 40 karung seharga Rp.19.400.000,-. (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, terdakwa telah menerima seluruh uang penjualan bawang pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sebesar Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) serta uang penjualan bawang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sebesar Rp.19.400.000,-. (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total uang penjualan bawang yang telah diterima oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 adalah Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Lalu dari uang sebesar Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa telah menyerahkan uang penjualan bawang kepada saksi AHMAD SUAIDI di toko “RAJEH KWANYAR” yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan hanya sebanyak Rp.96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah), sedangkan sisanya tetap yakni sebesar Rp.47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tidak terdakwa serahkan kepada saksi AHMAD SUAIDI melainkan dipergunakan untuk membayar hutang terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi AHMAD SUAIDI.
  • Setelah itu, lalu pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, terdakwa juga mengirim 100 karung bawang jenis Honam dan 40 karung bawang jenis kating dengan total harga Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan telah terdakwa serahkan uang penjualan bawang tersebut kepada saksi AHMAD SUAIDI pada hari itu juga.
  • Bahwa terdakwa tidak melaporkan penjualan bawang pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2025 dan hari Rabu tanggal 16 Desember 2025 secara lengkap kepada saksi AHMAD SUAIDI, sehingga pada saat saksi AHMAD SUAIDI melakukan pengecekan penjualan bawang akhirnya ditemukan bahwa terdakwa telah melakukan penjualan bawang pada tanggal 15 Desember 2025 dan tanggal 16 Desember 2025 dengan total penjualan bawang sebesar Rp.143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan penyerahan uang hasil penjualan bawang sebesar Rp.47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak terdakwa serahkan kepada saksi AHMAD SUAIDI, lalu atas kejadian tersebut maka saksi AHMAD SUAIDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CHOIRUL ANAM BIN ABDURROHIM diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya