Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH SYAIFUL ANWAR Bin SADIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3406/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANWAR Bin SADIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

 

-----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin SADIRI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kamar kos di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

Ditemukan sedang digunakan/dislempangkan dibadan Terdakwa

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05904 / NNF / 2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,078 gram dengan nomor barang bukti 17960/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.089 gram dengan nomor barang bukti 17961/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.087 gram dengan nomor barang bukti 17962/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.077 gram dengan nomor barang bukti 17963/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.076 gram dengan nomor barang bukti 17964/2025/NNF , 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.078 gram dengan nomor barang bukti 17965/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/6759/433.102.1/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan negatif (-) mengandung Methamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

-----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin SADIRI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kamar kos di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat aktivitas / transaksi sabu-sabu. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud lalu petugas mengamankan Terdakwa yang sedang duduk-duduk didalam kamar kos tersebut. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastic klip berisi 6 (enam) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,078 gram, 0,089 gram, 0,087 gram, 0,077 gram, 0,076 gram, 0,078 gram;

Ditemukan sedang digunakan/dislempangkan dibadan Terdakwa

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05904 / NNF / 2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0,078 gram dengan nomor barang bukti 17960/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.089 gram dengan nomor barang bukti 17961/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.087 gram dengan nomor barang bukti 17962/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.077 gram dengan nomor barang bukti 17963/2025/NNF, 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.076 gram dengan nomor barang bukti 17964/2025/NNF , 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat netto ± 0.078 gram dengan nomor barang bukti 17965/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/6759/433.102.1/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan negatif (-) mengandung Methamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya