| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa MOH. ALI RIDO Bin M. KOSIM pada pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kampung Dajangan, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan, atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat Terdakwa yang sedang berada dirumahnya datang saksi AGUS SUSANTO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB tanpa dilengkapi dengan STNK maupun BPKB milik saksi korban AHMAD FAWAID dengan kondisi tanpa tutup body samping kanan dan kiri, tanpa lampu belakang, serta tanpa ada plat nomor didepan dan dibelakang, lalu saksi AGUS SUSANTO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ingin menggadaikan sepeda motor tersebut dikarenakan saksi AGUS SUSANTO sedang membutuhkan uang, selanjutnya saksi AGUS SUSANTO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU beserta kuncinya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa motor tersebut lalu menggadaikannya kepada sdr. FADLI (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali menemui saksi AGUS SUSANTO yang menunggu di di langgar halaman rumah Terdakwa dan mengatakan “sepeda motormu saya gadaikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tapi ada potongannya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” sebagai keuntungan Terdakwa, lalu saksi AGUS SUSANTO menjawab “iya gapapa man”, lalu saksi AGUS SUSANTO pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa selama tahun 2025 selain membeli atau menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB dari saksi AGUS SUSANTO sebelumnya juga telah membeli atau menerima gadai dari saksi AGUS SUSANTO berupa :
- 1 (satu) unit yamaha VEGA R warna merah milik JUNAIDI alamat Ds. Pandabah Kec. Socah, dari saksi AGUS SUSANTO dan saksi SUBAIDEH sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Honda SCOOPY warna cream milik bibinya FARHAT alamat Ds. Duwek Buter Kec. Kwanyar, dari saksi AGUS SUSANTO dan saksi SUBAIDEH sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) unit Honda VARIO 110 warna putih milik JASULI alamat Kec. Socah, dari saksi AGUS SUSANTO dan saksi SUBAIDEH sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 1 (satu) unit Honda BEAT tahun 2011 warna biru milik ADI alamat rental mobil demangan, dari saksi AGUS SUSANTO dan saksi SUBAIDEH sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Honda VARIO 125 warna putih milik TAUFIK alamat Kec. Arosbaya, dari saksi AGUS SUSANTO dan saksi SUBAIDEH sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- 1 (satu) unit Honda PCX warna abu-abu milik Muzayanah dari saksi AGUS SUSANTO dan saksi SUBAIDEH sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Bahwa kendaraan yang Terdakwa terima tersebut Terdakwa gadaikan kepada sdr. Fadli (DPO) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap unitnya.
- Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa 1 (satu) unit yamaha VEGA R warna merah, 1 (satu) unit Honda SCOOPY warna cream, 1 (satu) unit Honda VARIO 110 warna putih, 1 (satu) unit Honda BEAT tahun 2011 warna biru, 1 (satu) unit Honda VARIO 125 warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB, dari saksi AGUS SUSANTO adalah barang dari hasil kejahatan sebab sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi oleh surat-surat yang sah berupa STNK dan BPKB, serta dijual lebih rendah dari harga pasar.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa MOH. ALI RIDO Bin M. KOSIM pada pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kampung Dajangan, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat Terdakwa yang sedang berada dirumahnya datang saksi AGUS SUSANTO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB tanpa dilengkapi dengan STNK maupun BPKB milik saksi korban AHMAD FAWAID dengan kondisi tanpa tutup body samping kanan dan kiri, tanpa lampu belakang, serta tanpa ada plat nomor didepan dan dibelakang, lalu saksi AGUS SUSANTO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ingin menggadaikan sepeda motor tersebut dikarenakan saksi AGUS SUSANTO sedang membutuhkan uang, selanjutnya saksi AGUS SUSANTO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU beserta kuncinya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa motor tersebut lalu menggadaikannya kepada sdr. FADLI (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali menemui saksi AGUS SUSANTO yang menunggu di di langgar halaman rumah Terdakwa dan mengatakan “sepeda motormu saya gadaikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tapi ada potongannya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” sebagai keuntungan Terdakwa, lalu saksi AGUS SUSANTO menjawab “iya gapapa man”, lalu saksi AGUS SUSANTO pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol M-2833-HB, Noka: MH8BG41EAEJ325114, Nosin : G4271D324758, dari saksi Agus Susanto adalah barang dari hasil kejahatan sebab sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi oleh surat-surat yang sah berupa STNK dan BPKB, serta dijual lebih rendah dari harga pasar yakni sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------- |