Bahwa hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025, sekira pukul 12.00 Wib telah datang seorang perempuan mengaku Bernama Hj.SITI RUMLAH dan melaporkan bahwa telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) sak beras merk Mangga dengan berat 15 kg dan 1 (satu) sak beras tanpa merk dengan berat 13 kg dengan kronologis sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2025sekira pukul 04.45 wib korbanb berangkat dari rumah untuk berjualan di pasar Kompol Kec.Geger , Kab.Bangkalan kemudian setelah sampai di tempat / ruko tersebut korban melihat dinding seng ruko miliknya telah rusak dan terbuka kemudian korban mengecek kedalam ruko dan mendapati 2 (dua) sak beras milik korban sudah tidan ada/hilang .
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Pasal 364 KUHP
|