Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Bkl RADEN BAGUS EKA PERWIRA, S.H., M.H. ABDULLAH Bin H. SUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1975/APB/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN BAGUS EKA PERWIRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Bin H. SUPRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HANAFI, S.H.,ABDULLAH Bin H. SUPRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2026 bertempat di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI datang ke rumah Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan untuk membayar hutang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menyuruh Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI menggunakan uang tersebut untuk dibelikan narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi M. SHOLEH. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB, Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menghubungi Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) melalui telepon HP VIVO 1902 warna biru kombinasi hitam nomor +6282298200748 Imei 866440045776599 dan 866440045776581 untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah, dikarenakan uang Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) yang ada pada Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menyuruh Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI untuk menambahi kekurangan tersebut dan akan Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) ganti kekurangannya.
  • Selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPPRI berangkat ke rumah Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) yang berada di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan. Sesampainya di rumah Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah), mengingat harga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,5 gram sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa ABDULLAH Bin H. SAPRI menawar sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disepakati oleh Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Lalu Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) menyerahkan menyerahkan 1 (Satu) poket klip kecil berisi  narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,5 gram kepada Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI. Lalu Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI membawa narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke rumah MUHASSIN.
  • Sesampainya di rumah Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah), Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI menyerahkan 1 (Satu) poket klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram kepada Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Kemudian Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) membagi 1 (Satu) pocket narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 2 (Dua) pocket seberat masing-masing ±0,071 gram dan ±0,078 gram. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, di rumah Saksi MUHASSIN di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan, Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam hal ini Saksi penangkap yaitu Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) dan Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Lalu kemudian Saksi penangkap mengamankan Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) dan Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI beserta barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip berisi narkotika jenis sabu seberat ±0,071 gram dan ±0,078 gram ke Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu secara gratis dengan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Nomor : Sket/559/III/2026 tanggal 7 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangini oleh Handi Purwanto, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti:
  • 06620/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,071 gram.
  • 06620/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,078 gram.

dengan Kesimpulan : Kristal Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2026 bertempat di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika anggota tim Satresnarkoba yaitu Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan terhadap Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) dan melakukan pengembangan memperoleh informasi bahwa Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dari Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah).  Kemudian sekira pukul 18.00 WIB di rumah Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI dan Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat ±0,071 gram dan ±0,078 gram di dalam kantong celana jeans/levis warna biru yang dipakai oleh Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah). Untuk kemudian Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI dan Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) beserta barang bukti berupa 2 (dua) kantong klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat ±0,071 gram dan ±0,078 gram diamankan ke Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI sebelumnya mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dari Saksi M. SHOLEH (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) lalu Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram tersebut kepada Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) di rumah Saksi MUHASSIN (berkas penuntutan dalam perkara terpisah) di Dsn. Larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Nomor : Sket/559/III/2026 tanggal 7 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangini oleh Handi Purwanto, S.T. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti:
  • 06620/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,071 gram.
  • 06620/NNF/2026 : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto ± 0,078 gram.

dengan Kesimpulan : Kristal Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Terdakwa ABDULLAH Bin H. SUPRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya