| Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi M3032-IA, Nomor Rangka MH1JM0119NK54987 dan Nomor Mesin JM01E1547052 milik Saksi H. ABD. MUIS CHOLIK yang terparkir di garasi rumahnya yang beralamat di Dusun Bajur Timur, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Saksi MAKINUDDIN Bin SODIK (Alm) bersama PENDI Bin MAT WASIK (DPO) dengan menggunakan kunci T, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, PENDI Bin MAT WASIK (DPO) menghubungi TERDAKWA untuk membantu menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.
- Bahwa TERDAKWA mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi M3032-IA tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi MAKINUDDIN Bin SODIK (Alm) bersama PENDI Bin MAT WASIK (DPO), namun meskipun demikian TERDAKWA tetap bersedia membantu menjual sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, TERDAKWA menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi M3032-IA hasil pencurian tersebut kepada MUAFI (DPO) dengan harga sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, TERDAKWA memperoleh bagian keuntungan sebesar Rp1.650.000, (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dipergunakan oleh TERDAKWA untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selain itu, Terdakwa juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dijual tanpa dilengkapi suratsurat kendaraan yang sah dan dalam kondisi kunci kontak telah mengalami kerusakan akibat tindak pidana pencurian yang dilakukan sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi MAKINUDDIN Bin SODIK (Alm), keterangan saksi HAYRUL MUFID, serta pengakuan TERDAKWA sendiri, Terdakwa mengetahui asalusul sepeda motor tersebut sebagai hasil tindak pidana pencurian namun tetap menjualnya kepada MUAFI (DPO) untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa akibat tindak pidana pencurian yang menjadi asalusul barang tersebut, saksi H. ABD. MUIS CHOLIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP |