Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH ZAINUL ALIM Bin TAUFIK HANNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3184/APB/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL ALIM Bin TAUFIK HANNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

---- Bahwa ia terdakwa ZAINUL ALIM Bin TAUFIK HANNAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko ISTIQOMAH yang beralamat di Jalan. KH Hasyim Ashari Kel. Demangan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 saat itu Terdakwa berjalan kaki menuju toko setelah sampai ditoko ISTIQOMAH tersebut terdakwa melihat tumpukan kardus air minum kemudian Terdakwa membuka kunci engsel pagar yang kebetulan tidak dikunci ditoko tersebut lalu terdakwa masuk dan mengambil 2 (dua) kardus air minum merk club 600 ml dan setelah Terdakwa mengambil selanjutnya terdakwa taruh di pinggir jalan di depan pasar langgeng yang beralamat di jalan KH. Hasyim Asyari Kelurahan Demangan Kabupaten Bangkalan untuk dijual oleh terdakwa dan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari kemudian terdakwa sebelumnya juga pernah mengambil sebanyak 6 (enam) kali dan yang ke (tujuh) kalinya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 03.30 Wib ditoko ISTIQOMAH yang beralamat di jalan KH. Hasyim Asyari Kelurahan Demangan Kabupaten Bangakalan yang diambil yaitu sebanyak 12 (dua belas) kardus air minum merk club 600 ML
  • Bahwa Selanjutnya Korban Musiya pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 06.30 Wib datang ke rumah toko (ruko) ISTIQOMAH kemudian saksi Musiya dan saksi Rofek dan Saksi Alfia mengecek rekaman CCTV yang terpasang di depan rumah toko (ruko) tersebut dan memang benar pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 03.15 wib terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) kardus air mineral botol 600ml merk club dan sebelumnya saksi korban juga kehilangan barang berupa gas Elpiji, Handphone, tas beserta isinya ada uang serta barang sembako yang dujual di rumah toko (ruko) termasuk air mineral botol 600ml merk club sekitar 10 (sepuluh) kardus
  • Bahwa kemudian terdakwa mendatangi rumah seseorang yang bernama saudara Muhammad Saddad adik dari pemilik toko ISTIQOMAH kemudian terdakwa menceritakan jika terdakwa yang mengambil barang yang hilang di toko milik saudaranya tersebut lalu terdakwa di bawa oleh petugas kodim Kabupaten Bangkalan selanjutnya di serahkan ke Polres Bangkalan karena telah melakukan pencurian 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Musiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya