| Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa HOIRUL ANAM Bin H. SONI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat Dusun Peddes I, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. Samsul (DPO) melalui whatsapp memberitahukan bahwa Terdakwa akan berangkat dari rumahnya dan menuju ke rumah sdr. Samsul (DPO) yang berada di Mojokerto untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan menggunakan transportasi bus lalu turun di depan pasar Japanan Kabupaten Pasuruan, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakkan bus menuju ke Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi sdr. Samsul (DPO) memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto lalu sdr. Samsul (DPO) mengarahkan kepada Terdakwa ke suatu tempat (sistem ranjau) untuk megambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa mengikuti arahan Sdr. Samsul (DPO) dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa langsung mengambil dan menyimpan Narkotika tersebut, dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke akun DANA sdr. Samsul (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumahnya dengan menggunakan alat transportasi bus.
- Bahwa Terdakwa mengenal dengan sdr. Samsul (DPO) pada saat Terdakwa bekerja di pasar Legi Kecamatan Wonosari, Kabupaten Mojokerto, dan telah membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr. Samsul (DPO) sebanyak 5 (lima) kali.
- Selanjutnya Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi Moh. Ismail bersama saksi Moh. Holis Tantowi dan Anggota Polres Bangkalan malakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Lalu Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat netto 0,052 Gram yang ditemukan di lemari kamar Terdakwa , 2 (dua) pack plastik klip kosong,1 (satu) buah sendok sabu, uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),1 (satu) buah timbangan digital di temukan di kandang ayam rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk realme dengan no.sim +6281249503602. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan Ke Kantor Polres bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur
No. LAB : 08074/NNF/2025, tanggal 4 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani, A.Md dan
diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan
pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik
Terdakwa HOIRUL ANAM Bin H. SONI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris
Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 26302/2025/NNF berupa 1 (satu)
kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram, Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor
urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa HOIRUL ANAM Bin H. SONI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat Dusun Peddes I, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Awalnya Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi Moh. Ismail bersama saksi Moh. Holis Tantowi dan Anggota Polres Bangkalan malakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Lalu Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat netto 0,052 Gram yang ditemukan di lemari kamar Terdakwa , 2 (dua) pack plastik klip kosong,1 (satu) buah sendok sabu, uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),1 (satu) buah timbangan digital di temukan di kandang ayam rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk realme dengan no.sim +6281249503602. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan Ke Kantor Polres bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur
No. LAB : 08074/NNF/2025, tanggal 4 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani, A.Md dan
diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan
pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik
Terdakwa HOIRUL ANAM Bin H. SONI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris
Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 26302/2025/NNF berupa 1 (satu)
kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram, Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor
urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |