Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. HOIROL bin SAYUTI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 172/APB/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIROL bin SAYUTI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia responden HOIROL BIN SAYUTI dan SURIDI BIN ABDUL GENI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di warung milik M. JUPRI yang beralamat di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan melakukan perbuatan Turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” , perbuatan mana pembelaan dilakukan dengan cara lain antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib, SURIDI BIN ABDUL GENI (Terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi rumah penipuan HOIROL BIN SAYUTI dengan mengendarai sepeda motor Jupiter warna Hitam. Setelah berbincang-bincang lalu penipu dan SURIDI BIN ABDUL GENI pergi untuk membeli kopi dengan cara berboncengan menuju ke Jalan Raya Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, namun ketika sampai di jalan Raya Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, penipu dan SURIDI BIN ABDUL GENI menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya lalu berhenti di sebuah warung milik saksi M. JUPRI yang beralamat di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Saat di warung tersebut lalu penahan dam SURIDI BIN ABDUL GENI memesan es kelapa kepada Saksi HANIATUN seraya menanyakan keberadaan suami Saksi HANIATUN, setelah itu Saksi HANIATUN menelpon Saksi M. JUPRI yang merupakan suami saksi HANIATUN dimana saat itu saksi M. JUPRI berada di rumahnya.
  • Ketika saksi M. JUPRI telah berada di warung sekira pukul 12.00 Wib, lalu terdakwa memperkenalkan diri sebagai H. MUNIR sedangkan SURIDI BIN ABDUL GENI memperkenalkan diri sebagai H. RUDI yang selanjutnya menyampaikan jika saksi M. JUPRI dan saksi HANIATUN akan mendapatkan bantuan Dana BK dari Presiden Prabowo sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga jika saksi M. JUPRI mau maka akan dilakukan survey rumah. Setelah itu saksi M. JUPRI mau menerima bantuan dana BK tersebut, selanjutnya H. Munir atau terdakwa menyuruh H. RUDI atau SURIDI BIN ABDUL GENI untuk mensurvey dan mengambil foto rumah M. JUPRI, sehingga mendengar hal tersebut maka M. JUPRI mengantarkan terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI ke rumahnya untuk melakukan survey dan pengambilan foto rumah.
  • Setelah melakukan survey dan mengambil foto rumah, lalu terdakwa meminta fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, selanjutnya terdakwa menyampaikan “man, ini nomor kartu keluarga punya sampeyan dan istrinya sampeyan tidak sama untuk mendapatkan uang dana BK” lalu saksi M. JUPRI menjawab “kenapa kok tidak sama ?” lalu terdakwa menjawab ini nomor kartu keluarganya tidak sama” seraya menyodorkan 1 (satu) lembar kartu keluarga dan 1 (satu) lembar kertas dan berkata “ini man, ditanda tangani”, selanjutnya saksi M. JUPRI menanda tangani 1 (satu) lembar kertas tersebut, setelah itu terdakwa bersama SURIDI BIN ABDUL GENI dan saksi M. JUPRI kembali ke warung.
  • Saat di warung, terdakwa menyampaikan jika saksi M. JUPRI akan mendapatkan dana BK sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sedangkan saksi HANIATUN akan medapatkan dana BK sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sehingga totalnya adalah sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa mengatakan “Man, ini sampeyan harus membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dulu untuk saya tunjukkan kepada pimpinan saya, nanti sore saya kembalikan uangnya” lalu saksi M. JUPRI menjawab “iya tidak apa-apa tetapi saya hanya mempunyai uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa menjawab “ya sudah, nanti kurangnya saya tambahin”, setelah itu saksi M. JUPRI menyerahkan fotocopy KTP, Fotocopy KK dan uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meminta saksi M. JUPRI berfoto dengan menyerahkan uang beserta fotocopy KK dan KTP kepada H. RUDI sebagai dokumentasi, selanjutnya SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI menyampaikan “saya mau berangkat ke Bangkalan untuk menunjukkan uang ini ke atasan” sehingga mendengar hal tersebut lalu saksi M. JUPRI meminta nomor telepon SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI agar bisa saling berkomunikasi selanjutnya terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI pergi dari warung tersebut.
  • Lalu dihari yang sama sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menelpon saksi M. JUPRI dengan mengatakan agar saksi M. JUPRI menghubungi H. RUDI untuk menanyakan perihal dana BK, sehingga atas informasi tersebut maka saksi M. JUPRI menghubungi SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI melalui telepon selular dengan berkata “gimana?” lalu SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI berkata “man cari lagi uang tambahan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kirim ke nomor rekening AHMAD NADIR”. Lalu tidak lama kemudian SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dengan isi pesan Nomor rekening BCA 1851649480 atas nama AHMAD NADIR, setelah itu saksi M. JUPRI mengirim uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening AHMAD NADIR tersebut
  • Kemudian di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menelpon saksi M. JUPRI lagi seraya berkata “man, ini ada sepeda mau keluar dari kantor, tolong man transfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), besok kalau sepedanya keluar saya antarkan ke sampeyan, dan transfer ke rekening BCA Nomor 1000257130 atas nama SURIDI” sehingga atas informasi tersebut maka saksi M. JUPRI kemudian mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama SURIDI tersebut.
  • Keesokan harinya Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa menelpon saksi M. JUPRI dengan mengatakan “man, biar cair semua sama punya istri sampeyan, tolong transfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama SURIDI” sehingga atas informasi tersebut maka saksi M. JUPRI mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama SURIDI
  • Bahwa kemudian saksi M. JUPRI menunggu informasi lanjutan dari terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI, namun hingga hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 tidak ada telepon ataupun informasi apapun dari terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI. Selain itu saksi M. JUPRI juga menghubungi terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI melalui telepon akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif kembali, sehingga atas kejadian tersebut maka saksi M. JUPRI mengalami kerugian sebesar Rp,2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu saksi M. JUPRI melaporkannya ke Polsek Tanah Merah.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp,2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan SURIDI BIN ABDUL GENI mendapatkan bagian sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HOIROL BIN SAYUTI dan SURIDI BIN ABDUL GENI (Terdakwa dalam berkas terpisah) maka saksi M. JUPRI mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa HOIROL BIN SAYUTI diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

 

ATAU KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa HOIROL BIN SAYUTI dan SURIDI BIN ABDUL GENI (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas melakukan perbuatan ”Turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib, SURIDI BIN ABDUL GENI (Terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa HOIROL BIN SAYUTI dengan mengendarai sepeda motor Jupiter warna Hitam. Setelah berbincang-bincang lalu terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI pergi untuk membeli kopi dengan cara berboncengan menuju ke Jalan Raya Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, namun ketika sampai di jalan Raya Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya lalu berhenti di sebuah warung milik saksi M. JUPRI yang beralamat di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Saat di warung tersebut lalu terdakwa dam SURIDI BIN ABDUL GENI memesan es kelapa kepada saksi HANIATUN seraya menanyakan keberadaan suami saksi HANIATUN, setelah itu saksi HANIATUN menelpon saksi M. JUPRI yang merupakan suami saksi HANIATUN dimana saat itu saksi M. JUPRI berada di rumahnya.
  • Ketika saksi M. JUPRI telah berada di warung sekira pukul 12.00 Wib, lalu terdakwa memperkenalkan diri sebagai H. MUNIR sedangkan SURIDI BIN ABDUL GENI memperkenalkan diri sebagai H. RUDI yang selanjutnya menyampaikan jika saksi M. JUPRI dan saksi HANIATUN akan mendapatkan bantuan Dana BK dari Presiden Prabowo sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga jika saksi M. JUPRI mau maka akan dilakukan survey rumah. Setelah itu saksi M. JUPRI mau menerima bantuan dana BK tersebut, selanjutnya H. Munir atau terdakwa menyuruh H. RUDI atau SURIDI BIN ABDUL GENI untuk mensurvey dan mengambil foto rumah M. JUPRI, sehingga mendengar hal tersebut maka M. JUPRI mengantarkan terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI ke rumahnya untuk melakukan survey dan pengambilan foto rumah.
  • Setelah melakukan survey dan mengambil foto rumah, lalu terdakwa meminta fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, selanjutnya terdakwa menyampaikan “man, ini nomor kartu keluarga punya sampeyan dan istrinya sampeyan tidak sama untuk mendapatkan uang dana BK” lalu saksi M. JUPRI menjawab “kenapa kok tidak sama ?” lalu terdakwa menjawab ini nomor kartu keluarganya tidak sama” seraya menyodorkan 1 (satu) lembar kartu keluarga dan 1 (satu) lembar kertas dan berkata “ini man, ditanda tangani”, selanjutnya saksi M. JUPRI menanda tangani 1 (satu) lembar kertas tersebut, setelah itu terdakwa bersama SURIDI BIN ABDUL GENI dan saksi M. JUPRI kembali ke warung.
  • Saat di warung, terdakwa menyampaikan jika saksi M. JUPRI akan mendapatkan dana BK sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sedangkan saksi HANIATUN akan medapatkan dana BK sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sehingga totalnya adalah sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa mengatakan “Man, ini sampeyan harus membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dulu untuk saya tunjukkan kepada pimpinan saya, nanti sore saya kembalikan uangnya” lalu saksi M. JUPRI menjawab “iya tidak apa-apa tetapi saya hanya mempunyai uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa menjawab “ya sudah, nanti kurangnya saya tambahin”, setelah itu saksi M. JUPRI menyerahkan fotocopy KTP, Fotocopy KK dan uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meminta saksi M. JUPRI berfoto dengan menyerahkan uang beserta fotocopy KK dan KTP kepada H. RUDI sebagai dokumentasi, selanjutnya SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI menyampaikan “saya mau berangkat ke Bangkalan untuk menunjukkan uang ini ke atasan” sehingga mendengar hal tersebut lalu saksi M. JUPRI meminta nomor telepon SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI agar bisa saling berkomunikasi selanjutnya terdakwa dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI pergi dari warung tersebut.
  • Lalu dihari yang sama sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menelpon saksi M. JUPRI dengan mengatakan agar saksi M. JUPRI menghubungi H. RUDI untuk menanyakan perihal dana BK, sehingga atas informasi tersebut maka saksi M. JUPRI menghubungi SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI melalui telepon selular dengan berkata “gimana?” lalu SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI berkata “man cari lagi uang tambahan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kirim ke nomor rekening AHMAD NADIR”. Lalu tidak lama kemudian SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dengan isi pesan Nomor rekening BCA 1851649480 atas nama AHMAD NADIR, setelah itu saksi M. JUPRI mengirim uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening AHMAD NADIR tersebut
  • Kemudian di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, penipu menelpon saksi M. JUPRI lagi seraya berkata “man, ini ada sepeda mau keluar dari kantor, tolong man transfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), besok kalau sepedanya keluar saya antarkan ke sampeyan, dan transfer ke rekening BCA Nomor 1000257130 atas nama SURIDI” sehingga atas informasi tersebut maka saksi M. JUPRI kemudian mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama SURIDI tersebut.
  • Keesokan harinya Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib, penjual menelpon Saksi M. JUPRI dengan mengatakan “man, biar cair semua sama punya istri sampeyan, tolong transfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama SURIDI” sehingga atas informasi tersebut maka saksi M. JUPRI mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas SURIDI
  • Bahwa kemudian Saksi M. JUPRI menunggu informasi lanjutan dari penjual dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI, namun hingga hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 tidak ada telepon ataupun informasi apapun dari penjual dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI. Selain itu Saksi M. JUPRI juga menghubungi pemiliknya dan SURIDI BIN ABDUL GENI alias H. RUDI melalui telepon akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif kembali, sehingga atas kejadian tersebut maka Saksi M. JUPRI mengalami kerugian sebesar Rp,2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu saksi M. JUPRI melaporkannya ke Polsek Tanah Merah.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp,2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, penipu mendapatkan bagian sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan SURIDI BIN ABDUL GENI mendapatkan bagian sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan penipu HOIROL BIN SAYUTI dan SURIDI BIN ABDUL GENI (Terdakwa dalam berkas terpisah) maka Saksi M. JUPRI mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa HOIROL BIN SAYUTI diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya