| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran yang terbit tanggal 13 Juni 2022, No. 3526-LT-13062022-0166 yang semula nama Pemohon tertulis MASRUROH menjadi LEYLARA SHENAZ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk membatalkan dan menarik Akta Kelahiran yang terbit tanggal 13 Juni 2022, No. 3526-LT-13062022-0166;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan kembali Akta Kelahiran atas nama LEYLARA SHENAZ, lahir di Bangkalan, pada tanggal 08 Mei 2005, anak kedua perempuan dari Ayah MUHHER dan Ibu MUSLIMAH;
5. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|