Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H HARMOKO Bin H.ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 639/APB/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMOKO Bin H.ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.HARMOKO Bin H.ZAINI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa HARMOKO Bin H. ZAINI pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.45 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah SAMSUL ARIFIN alamat Ds. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

        • Bahwa awalnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi SAMSUL ARIFIN alamat Dsn. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.45 wib petugas melakukan penggerebekan di rumah saksi SAMSUL ARIFIN dan mengamankan Terdakwa HARMOKO Bin H. ZAINI, selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,069 gram di gardu rumah saksi SAMSUL ARIFIN, setelah itu Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
        • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara diberi secara gratis / cumacuma oleh saksi SAMSUL ARIFIN karena Terdakwa telah memperbaiki pagar rumah milik saksi SAMSUL ARIFIN, dimana Terdakwa diberi gratis oleh saksi SAMSUL ARIFIN sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wib dan sekira pukul 15.40 wib dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 06.30 wib saat Terdakwa sampai di rumah saksi SAMSUL ARIFIN karena disuruh untuk memperbaiki pagar rumahnya, kemudian SAMSUL ARIFIN berkata “Ayok nyabu dulu soalnya saya sebentar lagi saya mau kerja ke pantai” kemudian Terdakwa menjawab “iya ayok” lalu Terdakwa dan saksi SAMSUL ARIFIN mengkonsumsi sabu bersama, selanjutnya sekira pukul 15.40 wib saksi SAMSUL ARIFIN berkata kepada Terdakwa yang saat itu masih berada di gardu rumahnya dengan mengatakan “Ini sabu saya kasih karena kamu sudah memperbaiki pagar saya” sehingga Terdakwa menjawab “Iya kak, terima kasih”, setelah itu saksi SAMSUL ARIFIN mengeluarkan sabu tersebut dari saku bajunya namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa dan saksi SAMSUL ARIFIN sehingga saksi SAMSUL ARIFIN langsung meletakkan sabu tersebut di gardu rumahnya;
        • Bahwa Terdakwa juga telah 4 (empat) kali membeli sabu kepada saksi SAMSUL ARIFIN yakni pertama pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025, kedua pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025, ketiga pada hari Minggu tanggal 28 November 2025 dan yang keempat pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2025, dimana Terdakwa membeli sabu tersebut dengan cara datang langsung ke rumah saksi SAMSUL ARIFIN mengatakan ingin membeli sabu sesuai harga yang dipesan, lalu memberikan uangnya baru kemudian saksi SAMSUL ARIFIN memberikan sabu sesuai dengan harga yang dipesan Terdakwa;
        • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib, dan sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 11551/NNF/2025,  tanggal 28 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa HARMOKO Bin H. ZAINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 35924/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Nomor 11 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa HARMOKO Bin H. ZAINI pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.45 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah SAMSUL ARIFIN alamat Ds. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :      

 

        • Bahwa awalnya saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi SAMSUL ARIFIN alamat Dsn. Masaran Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.45 wib petugas melakukan penggerebekan di rumah saksi SAMSUL ARIFIN dan mengamankan Terdakwa HARMOKO Bin H. ZAINI, selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,069 gram di gardu rumah saksi SAMSUL ARIFIN, setelah itu Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
        • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara diberi secara gratis / cumacuma oleh saksi SAMSUL ARIFIN karena Terdakwa telah memperbaiki pagar rumah milik saksi SAMSUL ARIFIN, dimana Terdakwa diberi gratis oleh saksi SAMSUL ARIFIN sebanyak 2 (dua) kali yakni pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wib dan sekira pukul 15.40 wib dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 06.30 wib saat Terdakwa sampai di rumah saksi SAMSUL ARIFIN karena disuruh untuk memperbaiki pagar rumahnya, kemudian SAMSUL ARIFIN berkata “Ayok nyabu dulu soalnya saya sebentar lagi saya mau kerja ke pantai” kemudian Terdakwa menjawab “iya ayok” lalu Terdakwa dan saksi SAMSUL ARIFIN mengkonsumsi sabu bersama, selanjutnya sekira pukul 15.40 wib saksi SAMSUL ARIFIN berkata kepada Terdakwa yang saat itu masih berada di gardu rumahnya dengan mengatakan “Ini sabu saya kasih karena kamu sudah memperbaiki pagar saya” sehingga Terdakwa menjawab “Iya kak, terima kasih”, setelah itu saksi SAMSUL ARIFIN mengeluarkan sabu tersebut dari saku bajunya namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa dan saksi SAMSUL ARIFIN sehingga saksi SAMSUL ARIFIN langsung meletakkan sabu tersebut di gardu rumahnya hingga akhirnya Terdakwa ditangkap dan barang buktinya disita oleh Petugas;
        • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib dan sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 11551/NNF/2025,  tanggal 28 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa HARMOKO Bin H. ZAINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 35924/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Nomor 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya