Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Bkl MATLAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MATLAIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;  
2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah MATLAIN; 
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AM 204529 dari Kantor Imigrasi SUB DIT. DOKLAN TKI, dari yang semula tertulis MATLAIN BN TANGLEB PURO, lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 November 1973 menjadi MATLAIN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 November 1967; 
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak