INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Bkl | 1.Modhar 2.Latifah 3.Masniyah |
Abd Rahman alias Abd Rahman Moeji | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Bkl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT Seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual beli antara LAMMA B SANA alias LAMA dengan SULAIMAH pada tanggal 15 Desember 1961 dihadapan pejabat kepala desa Kwanyar Barat atas nama Abd Djalil berupa tanah BEKAS YASAN TPS dengan nomor koher 700 persil 15 Klas D.I Seluas 460M2 dengan batas -batas;
Sebelah Utara : Jalan Kampung ;------------------------
Sebelah Barat : Tanah PT.KAI (Kereta Api Indonesia)
Sebelah Selatan : Tanah Milik Arkija ;----------------------
Sebelah Timur : Tanah Milik H. Munir ;-------------------
3. Menyatakan PENGGUGAT I adalah ahli waris yang sah dari SULAIMAH.
4. Menyatakan tanah dan bangunan atas nama ARKIJA B MARU alias ARKIJA berupa tanah BEKAS YASAN TPS dengan nomer koher 674 Persil 15 Klas D.I Seluas 930M2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Milik Lamma B Sana ------------------
Sebelah Barat : Tanah PT.KAI (Kereta Api Indonesia) ;-----
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sumiati ;-----------------------------
Sebelah Timur : Tanah Milik Djalin CS ;--------------------------
merupakan harta asal peninggalan Alm ARKIJA B MARU alias ARKIJA yang tidak pernah dipindah tangankan kepada siapa pun.;
5. Menyatakan PENGGUGAT III adalah ahli waris yang sah dari ARKIJA B MARU alias ARKIJA
6. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar :
- Kerugian materil sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah)
- Kerugian immateril sebesar RP 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
8. Menyatakan bahwa akta hibah No. 497/Bkl/VII/2001 tanggal 5-7-2001 yang dibuat oleh Notaris Suryadi S.H(TURUT TERGUGAT I) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .
9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 165 Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Bangkalan (TURUT TERGUGAT II) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan
11. Menghukum TERGUGAT I dan PARA TURUT TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
