| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa Mohammad Romli bin Toher (alm) bersama Sdr. Sunandar bin Romli (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 10.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Pabrik Plastik akses Suramadu, Dusun Kramat, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Sdr. Sunandar bin Romli berada di rumah terdakwa beralamat di Dusun Temor Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan kemudian sdr. Sunandar mengajak saya untuk mencuri sepeda motor dengan berkata kepada terdakwa “ayok alakoh (ayo berkeja mencuri)” terdakwa menjawab “njek su ngkok takok (tidak su saya takut)” kemudian Sdr. Sunandar menjawab “mon hadeh lok gelem, ayok engkok ateraghin engkk mon bedhe sepeda dinaaghin (kalo kamu tidak mau, antarkan saya, kalo ada sepeda motor tinggalin)” kemudian terdakwa menjawab “yawes ayok lokpapah (yawes ayo tidak apa-apa)”, setelah bersepakat, terdakwa berangkat bersama sdr. Sunandar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah muda milik terdakwa, dimana posisi terdakwa menyetir sedangkan sdr. Sunandar dibonceng di belakang kemudian berangkat mengarah ke perempatan lampu merah sendang dajah menuju ke arah tangkel dengan maksud mencari sepeda motor yang dapat dicuri.
- Kemudian ketika berada di seberang pabrik plastik akses suramadu, Sdr. Sunandar melihat ke seberang jalan dan berkata “wak bedeh honda cekak bhik koncinah, wes lokpapa eklakoi bhik ngkok (itu ada sepeda motor kuncinya masih nempel, sudah tidak apa-apa biar saya yang kerjakan)”, kemudian terdakwa mencari jalan putar balik untuk mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 tipe K1H02N14L0, Tahun 2017, warna putih, noka MH1KF1124HK371671, nosin KF11E2371054, nopol M-4304-GG atas nama YASIN tersebut. sesampainya di Lokasi sdr. Sunandar berkata “wes toron dinak toron dinak (sudah turun disini turun disini)”. Setelah itu sdr. Sunandar mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dikarenakan kunci sepeda motor tersebut tidak ada, sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motornya. Setelah behasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 tipe K1H02N14L0, Tahun 2017, warna putih, noka MH1KF1124HK371671, nosin KF11E2371054, nopol M-4304-GG sdr. Sunandar dan terdakwa membawa ke rumah terdakwa.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 tipe K1H02N14L0, Tahun 2017, warna putih, noka MH1KF1124HK371671, nosin KF11E2371054, nopol M-4304-GG dijual ke Sdr. Muafi dengan harga Rp3.700.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan tersebut kepada Sdr. Sunandar dan Sdr. Sunandar memberi uang sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 tipe K1H02N14L0, Tahun 2017, warna putih, noka MH1KF1124HK371671, nosin KF11E2371054, nopol M-4304-GG digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Yasin mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |