INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Bkl | PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) JATIM | 1.Ashari 2.Sri Rejeki Supriatin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 123.802.573,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kredit/pinjamannya berupa (Outstanding Pokok + Bunga + Tunggakan Pokok + Tunggakan Bunga + Denda/Penalty) kepada Penggugat sebesar:
? Outstanding Pokok + Bunga : Rp. 61.432.408,72,-
? Tunggakan Pokok : Rp. 22.322.847,67,-
? Tunggakan Bunga : Rp. 11.068.619,67,-
? Denda/Penalty : Rp. 28.978.697,46,-
Total Kewajiban : Rp.123.802.573,- (Seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah koma lima puluh sen)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kredit/pinjamannya berupa (Outstanding pokok + tunggakan pokok + bunga + denda/penalty), maka secara dengan sukarela kepada Penggugat terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 402 dengan luas tanah 2721 M?2; (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu meter persegi) atas nama Haji Ashari yang terletak di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit/pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 402 dengan luas tanah 2721 M?2; (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu meter persegi) atas nama Haji Ashari yang terletak di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |