INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Bkl | WELLY KUSWANTO | RUSNANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli (PPJB) Nomor 2142/L/2025 tanggal 23 Mei 2025 BATAL DEMI HUKUM;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh jjta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwamsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan tetap, Tergugat tidak menyerahkan dan atau memberikan ganti rugi obyek sengketa kepada Penggugat;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00481, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tanggal 21-03-2013, Surat Ukur Nomor 567/Burneh/2013 tanggal 19-02-2013, Luas 90 m2, atas nama RUSNANI, dengan batas-batas :
Utara : 02709
Selatan : 02612
Timur : Jalan
Barat : Blok C-4 Pondok Halim II
8. Menyatakan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam seluruh tingkatan peradilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |