INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Bkl | Riki Krismas (Direktur PT Global Lingkar Cemerlang) | 1.Masrui 2.Muimmah 3.Hairiyah |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Bkl | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian perusahaan sebagaimana yang terdapat dalam Surat Jaminan sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) diluar deposit yang telah diberikan;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain yang dipandang adil dan bijaksana mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |